Oleh Harmen Batubara
Penyelesaian Konflik Batas Daerah. Perselisihan batas Daerah. solusinya adalah kesepakatan para pihak, solusi yang sesuai Undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006. Hal ini sejalan dengan Permendagri No 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Menyebutkan bahwa penentuan batas daerah secara pasti, sangat diperlukan untuk melaksanakan amanat undang-undang tentang pembentukan daerah. Termasuk dalam rangka menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan.
Perselisihan batas daerah telah menjadi persoalan besar dan menjadi salah satu keprihatinan Nasional. Rangkaian konflik ini telah banyak menghabiskan waktu, dana dan peluang untuk pembangunan daerah ke arah yang lebih baik lagi. Sejak era otonomi daerah (Otda) tahun 1999, jumlah daerah otonom telah bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten dan 34 kota (Kemendagri, 2010).
Solusi Penyelesaian Konflik Batas Daerah.
Jumlah perselisihan Batas antar Daerah di Indonesia saat ini ada sebanyak 977 segmen, dengan rincian 162 segmen batas antar Provinsi dan 815 segmen batas antar Kabupaten/Kota. Alhamdulillah Kementerian Dalam Negeri telah dapat menyelesaikan sebanyak 453 segmen. Dengan rinsian 78 segmen batas antar Provinsi dan 375 segmen batas antar Kabupaten/Kota. Jumlah yang ditetapkan dengan Permendagri mencapai 364. Selain itu, sebanyak 355 segmen dalam proses tahapan penegasan batas dan 169 segmen belum dilakukan penegasan batas daerah.
Kebijakan otonomi daerah melalui Undang-undang No. 22/1999 yang pada dasarnya dimaksudkan untuk mewujudkan perubahan sistem dari pemerintahan yang sentralisasi menjadi desentralisasi. Tapi ternyata banyak disalah tapsirkan. Karena itu muncullah semangat “kedaerahan” yang berlebihan, primodialisme dan sektarianisme terus menguat. Ada masa waktu itu. Tafsiran yang keliru terhadap otonomi daerah ini pada akhirnya turut mendistorsi semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Akar Masalah dan Penyelesaian Konflik Batas Daerah.
Indikator lain yang dapat dilihat dari kekeliruan mentafsirkan otonomi daerah ini adalah terjadinya konflik komunal di beberapa daerah. Dimana sekelompok orang cenderung memaksakan kehendaknya terutama dalam pengisian jabatan-jabatan politik dan birokrasi. Sseperti pengisian kepala daerah dan jabatan-jabatan struktural lainnya yang harus diisi oleh putera daerah. Demikian juga dengan batas daerah, pada era ini perbatasan menjelma jadi kedaulatan yang tidak boleh diusik oleh siapa saja.
Baca Juga : Mau Jadi Penulis Profesional ?
Sejak berlakunya UU.No.22 tahun 1999, daerah mempunyai peluang yang lebih mandiri dalam mengelola daerahnya sesuai kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Pada UU No.22 tahun 1999 banyak kewenangan yang diberikan ke daerah kecuali bidang-bidang: politik luar negeri, fiskal dan moneter, pertahanan, keamanan, hukum dan keagamaan.
Dengan demikian, semenjak era otonomi daerah kewenangan yang luas. Daerah mempunyai porsi kewenangan yang sangat besar dibandingkan dengan era sebelumnya. Adanya pelimpahan wewenang yang luas kepada daerah untuk mengelola wilayahnya menciptakan suatu tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah.
Pemekaran daerah jadi booming. Ada berbagai faktor penyebab yang mendorong munculnya pemekaran yaitu: faktor kesejarahan, ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pelayanan publik dan tidak terakomo dasinya representasi politik. Sedangkan faktor penyebab pemekaran jadi lebih menarik adalah limpahan fiskal yang berasal dari APBN berupa DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Penentuan DAU memperhatikan kebutuhan daerah yang tercermin dari data jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografis dan tingkat pendapatan masyarakat dan potensi ekonomi daerah (Salam, 2002).
Wilayah Adninistrasi Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.
Pentingnya batas wilayah daerah otonom yang benar (tidak bermasalah) adalah untuk :1) kejelasan cakupan wilayah dalam pengelolaan kewenangan administrasi pemerintahan daerah, 2) menghindari tumpang tindih tata ruang daerah, 3) efisiensi – efektivitas pelayanan publik, 4) kejelasan luas wilayah, 5) Untuk kejelasan administrasi kependudukan.
Juga untuk 6) Begitu juga kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), 7) Ditambah kejelasan administrasi pertanahan, 8) Termasuk kejelasan perijinan pengelolaan sumberdaya alam (Subowo, 2009). Oleh sebab itu batas wilayah daerah otonom memiliki arti penting dan strategis apabila dibandingkan dengan era sebelumnya. Maka ketidak jelasan batas wilayah daerah otonom selalu menjadi sumber penyebab sengketa batas antar daerah (Kristiyono, 2008).
Sengketa batas wilayah bisa terjadi dalam hal adanya ketidaksepakatan batas hasil penetapan dalam undang-undang pembentukan daerah maupun dalam proses penegasan yaitu pemasangan tanda batas di lapangan. Dalam praktek di lapangan, proses penegasan batas daerah tidak selalu dapat dilaksanakan dengan lancar. Bahkan ada kecenderungan jumlah sengketa batas antar daerah meningkat (Rere, 2008). Pada tanggal 3 September 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan kebijakan Moratorium (penghentian sementara) pembentukan daerah otonom baru.
Mempercepat Penyelesaian Konflik Batas Daerah.
Namun demikian, dalam kurun waktu 10 tahun (1999 – 2009) terjadi penambahan daerah otonom baru sebanyak 205 buah, yang terdiri atas 7 daerah provinsi, 164 daerah kabupaten dan 34 daerah kota. Dengan demikian total jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 524 daerah otonom. Yang terdiri atas 33 daerah provinsi, 398 kabupaten dan 93 daerah kota (Kementrian Dalam Negari, 2010).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus ber upaya untuk mendorong upaya percepatan Penegasan Batas Daerah untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemendagri mendorong Kepala Daerah untuk menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja. Persoalan Penegasan Batas Wilayah ini telah menjadi bagian dari percepatan program pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selama tiga tahun.
“Dalam upaya percepatan penegasan batas daerah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK), Eko Subowo, dalam keterangan pers di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat (9/10/2017). Eko mengatakan, Peraturan Presiden tersebut memberi arahan dalam percepatan penegasan batas antar daerah, sebagai upaya dalam menciptakan tertibnya wilayah administrasi suatu wilayah.
Perlu Sinergis Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.
Khususnya wilayah berdampak pada pentingnya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan. Kejelasan administrasi kependudukan; Untuk kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada); Buat kejelasan administrasi pertanahan; Ditambah kejelasan perizinan pengelolaan SDA, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah.
Menurut Eko Kemendagri telah melakukan beberapa terobosan. Pertama, mengambil alih penyelesaian batas (Kabupaten/Kota) yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi. Karena dalam Peremendagri 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Antar Daerah.
Gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan batas antar daerah selama 6 bulan. Kalau tidak mampu maka Gubernur di “paksa” untuk menyerahkan masalah penyelesaiannya ke Mendagri. Karena itu, “Kemendagri mendorong agar Gubernur dapat menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja,” ujar Eko.
Baca Pula : Pengalaman Jadi Penulis Harian Lepas
Secara teknis, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam penegasan batas antar daerah. Cara atau metode ini boleh dikatakan hampir sama sejak Permendagri No 1 Tahun 2006, demikian juga dengan Permendagri No 76 Tahun 2012 serta Permendagri No 141 Tahun 2017. Yang membedakannya adalah adanya perubahan dari penentuan titik pasti di lapangan. Pada Permendagri No 1 Tahun 2006 di ganti dengan metode Kartometrik pada Permendagri No 76 Tahun 2012.
Pemda Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.
Demikian pula pada Permendagri No 141 Tahun 2017 yang membedakannya adalah pada pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Gumbernur. Dalam meyelesaikan perbatasan yang ada di wilayahnya yang secara substansi menjadi revisi diantaranya: Rentang waktu penyelesaian perselisihan oleh gubernur diperpendek menjadi + 2,5 bulan. Dan dapat diambil alih oleh menteri jika tidak ada laporan dari gubernur.
Memperinci data dasar dan data dukung yang digunakan dalam penegasan batas daerah. Memperinci tugas masing-masing Tim PBD baik pusat maupun daerah . Dan Memperinci sumber pendanaan kegiatan penegasan batas baik dari APBN maupun APBD.
Kedua, Kemendagri menerbitkan SE kepada Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Kab/Kota (SE No. 125.4/3618/SJ dan SE 125.4/3619/SJ) untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam APBD 2018 untuk penyelesaian batas antar daerah. Selain itu, melakukan sinkronisasi kegiatan dengan Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP), khususnya terkait dengan target KSP sebagaimana diatur dalam Perpres 9 Tahun 2016.
Penguatan Daerah Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.
Secara teknis Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu:
- Kompilasi data IGT (Informasi Geospasial Tematik) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah Indonesia;
- Integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD (Informasi Geopasial Dasar); Inkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; dan Penyusunan rekomendasi dan fasilitas penyelesaian permasalahan IGT, termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.
- SE Kemendagri tersebut mendorong agar kegiatan Kompilasi Data IGT (tema batas Daerah) di singkronkan dengan IGD yang ada. Dengan cara ini maka diharapkan penyelesaian perselisihan batas antar daerah semakin terkoordinasi.
Baca Juga : Pengamanan & Pertahanan Di Perbatasan
Tetapi sebenarnya dalam pelaksanaannya dan dari berbagai pengalaman yang kita teliti, cara termudah untuk menyelesaikan perselisihan perbatasan ini bukanlah pada kelengkapan datanya, bukan pula pada kebenaran perbatasan itu sendiri sesuai dengan UU yang dimilikinya. Tetapi yang paling baik itu adalah pada kesepakatan bersama. Kalau kedua belah pihak sepakat, maka seperti apapun wujud dan lokasi perbatasan yang selama ini jadi sumber permasalahan bisa berubah jadi batas kesepakatan.
Jadi diharapkan bagi Pemda yang mempunyai perselisihan batas maka sebaiknya carilah Lokasi dimana kedua belah pihak sepakat. Dengan kesepakatan semua masalah perbatasan jadi selesai. Jangan terlena pada data dan UU yang dimiliki. Karena semua itu kalau tidak diakui oleh pihak lainnya maka tidak akan ada maknanya. Karena tanpa kesepakatan maka tidak ada yang bisa menetapkan batas yang sebenarnya. Itu Fakta dan itu berlaku dimana-mana. Baik itu perbatas antar Negara maupun perbatasan antar daerah. Tanpa kesepakatan, maka perbatasan hanyalah sumber masalah yang tidak akan ada selesainya.