Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Oleh Harmen Batubara

Penyelesaian Konflik Batas Daerah. Perselisihan batas Daerah. solusinya adalah kesepakatan para pihak, solusi yang sesuai Undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006. Hal ini  sejalan dengan Permendagri No 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Menyebutkan bahwa penentuan batas daerah secara pasti, sangat diperlukan untuk melaksanakan amanat undang-undang tentang pembentukan daerah.  Termasuk dalam rangka menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan.

Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah
Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah

Perselisihan batas daerah telah menjadi persoalan besar dan menjadi salah satu keprihatinan Nasional. Rangkaian konflik ini telah banyak menghabiskan waktu, dana dan peluang untuk pembangunan daerah ke arah yang lebih baik lagi. Sejak era otonomi daerah (Otda) tahun 1999, jumlah daerah otonom telah bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten dan 34 kota (Kemendagri, 2010).

Solusi Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Jumlah perselisihan Batas antar Daerah  di Indonesia saat ini ada sebanyak 977 segmen, dengan rincian 162 segmen batas antar Provinsi dan 815 segmen batas antar Kabupaten/Kota. Alhamdulillah Kementerian Dalam Negeri telah dapat menyelesaikan sebanyak 453 segmen. Dengan rinsian 78 segmen batas antar Provinsi dan 375 segmen batas antar Kabupaten/Kota.  Jumlah yang ditetapkan dengan Permendagri mencapai 364. Selain itu, sebanyak 355 segmen dalam proses tahapan penegasan batas dan 169 segmen belum dilakukan penegasan batas daerah.

Kebijakan otonomi daerah melalui Undang-undang No. 22/1999 yang pada dasarnya dimaksudkan untuk mewujudkan perubahan sistem dari pemerintahan yang sentralisasi menjadi desentralisasi. Tapi  ternyata banyak disalah tapsirkan. Karena itu muncullah semangat “kedaerahan” yang berlebihan, primodialisme dan sektarianisme terus menguat. Ada masa waktu itu. Tafsiran yang keliru terhadap otonomi daerah ini pada akhirnya turut mendistorsi semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Akar Masalah dan Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Indikator lain yang dapat dilihat dari kekeliruan mentafsirkan otonomi daerah ini adalah terjadinya konflik komunal di beberapa daerah.  Dimana sekelompok orang cenderung memaksakan kehendaknya terutama dalam pengisian jabatan-jabatan politik dan birokrasi. Sseperti pengisian kepala daerah dan jabatan-jabatan struktural lainnya yang harus diisi oleh putera daerah. Demikian juga dengan batas daerah, pada era ini perbatasan menjelma jadi kedaulatan yang tidak boleh diusik oleh siapa saja.

Baca Juga : Mau Jadi Penulis Profesional ?

Sejak berlakunya UU.No.22 tahun 1999, daerah mempunyai peluang yang lebih mandiri dalam mengelola daerahnya sesuai kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Pada UU No.22 tahun 1999 banyak kewenangan yang diberikan ke daerah kecuali  bidang-bidang: politik luar negeri, fiskal dan moneter, pertahanan, keamanan, hukum dan keagamaan.

Dengan demikian, semenjak era otonomi daerah kewenangan yang luas.  Daerah mempunyai porsi kewenangan yang sangat besar dibandingkan dengan era sebelumnya. Adanya pelimpahan wewenang  yang luas kepada daerah untuk mengelola wilayahnya menciptakan suatu tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah.

Pemekaran daerah jadi booming. Ada berbagai faktor penyebab yang mendorong munculnya pemekaran yaitu: faktor kesejarahan, ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pelayanan publik dan  tidak terakomo dasinya representasi politik. Sedangkan faktor penyebab pemekaran jadi lebih menarik adalah limpahan fiskal yang berasal dari APBN berupa DAU (Dana Alokasi Umum)  dan DAK (Dana Alokasi Khusus).  Penentuan DAU memperhatikan kebutuhan daerah yang tercermin dari data jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografis dan tingkat pendapatan masyarakat dan potensi ekonomi daerah (Salam, 2002).

Wilayah Adninistrasi Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Pentingnya batas wilayah daerah otonom yang benar (tidak bermasalah) adalah untuk :1) kejelasan cakupan wilayah dalam pengelolaan kewenangan administrasi pemerintahan daerah, 2) menghindari  tumpang  tindih tata ruang daerah, 3) efisiensi – efektivitas pelayanan publik, 4) kejelasan luas wilayah, 5) Untuk kejelasan administrasi kependudukan.

Juga untuk  6) Begitu juga kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), 7) Ditambah kejelasan administrasi pertanahan, 8) Termasuk kejelasan perijinan pengelolaan sumberdaya alam (Subowo, 2009). Oleh sebab itu batas wilayah daerah otonom memiliki arti penting dan strategis apabila dibandingkan dengan era sebelumnya.  Maka  ketidak jelasan batas wilayah daerah otonom selalu menjadi sumber penyebab sengketa batas antar daerah (Kristiyono,  2008).

Sengketa batas wilayah bisa terjadi dalam hal adanya ketidaksepakatan batas hasil  penetapan dalam undang-undang pembentukan daerah maupun dalam proses penegasan yaitu pemasangan tanda batas di lapangan. Dalam praktek di lapangan, proses penegasan batas daerah tidak selalu dapat dilaksanakan dengan lancar. Bahkan ada kecenderungan jumlah sengketa batas antar daerah meningkat (Rere, 2008). Pada tanggal 3 September 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan kebijakan Moratorium (penghentian sementara) pembentukan daerah otonom baru.

Mempercepat Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Namun demikian, dalam kurun waktu 10 tahun (1999 – 2009) terjadi penambahan daerah otonom baru sebanyak 205 buah, yang terdiri atas 7 daerah provinsi, 164 daerah kabupaten dan 34 daerah kota.  Dengan demikian total jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 524 daerah otonom. Yang terdiri atas 33 daerah provinsi, 398 kabupaten dan 93 daerah kota (Kementrian Dalam Negari, 2010).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus ber upaya untuk mendorong upaya percepatan Penegasan Batas Daerah untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemendagri mendorong Kepala Daerah untuk menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja. Persoalan Penegasan Batas Wilayah ini telah menjadi bagian dari percepatan program pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selama tiga tahun.

Pengamanan Perbatasan
Pengamanan Perbatasan

 “Dalam upaya percepatan penegasan batas daerah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK), Eko Subowo, dalam keterangan pers di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat (9/10/2017). Eko mengatakan, Peraturan Presiden tersebut memberi arahan dalam percepatan penegasan batas antar daerah, sebagai upaya dalam menciptakan tertibnya wilayah administrasi suatu wilayah.

Perlu Sinergis Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Khususnya wilayah berdampak pada pentingnya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan.  Kejelasan administrasi kependudukan; Untuk kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada); Buat kejelasan administrasi pertanahan; Ditambah kejelasan perizinan pengelolaan SDA, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah.

Menurut Eko Kemendagri telah melakukan beberapa terobosan. Pertama, mengambil alih penyelesaian batas (Kabupaten/Kota) yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi. Karena dalam Peremendagri 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Antar Daerah.

Gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan batas antar daerah selama 6 bulan. Kalau tidak mampu maka Gubernur di “paksa” untuk menyerahkan masalah penyelesaiannya ke Mendagri. Karena itu, “Kemendagri mendorong agar Gubernur dapat menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja,” ujar Eko.

Baca Pula : Pengalaman Jadi Penulis Harian Lepas

Secara teknis, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam penegasan batas antar daerah. Cara atau metode ini boleh dikatakan hampir sama sejak  Permendagri No 1 Tahun 2006, demikian juga dengan Permendagri No 76 Tahun 2012 serta Permendagri No 141 Tahun 2017.  Yang membedakannya adalah  adanya perubahan dari penentuan titik pasti di lapangan.  Pada Permendagri No 1 Tahun 2006 di ganti dengan metode Kartometrik pada Permendagri No 76 Tahun 2012.

Pemda Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Demikian pula pada Permendagri No 141 Tahun 2017 yang membedakannya adalah pada pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Gumbernur. Dalam meyelesaikan perbatasan yang ada di wilayahnya yang secara substansi menjadi revisi diantaranya: Rentang waktu penyelesaian perselisihan oleh gubernur diperpendek menjadi + 2,5 bulan. Dan dapat diambil alih oleh menteri jika tidak ada laporan dari gubernur.

Memperinci data dasar dan data dukung yang digunakan dalam penegasan batas daerah.  Memperinci tugas masing-masing Tim PBD baik pusat maupun daerah . Dan Memperinci sumber pendanaan kegiatan penegasan batas baik dari APBN maupun APBD.

Kedua, Kemendagri menerbitkan SE kepada Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Kab/Kota (SE No. 125.4/3618/SJ dan SE 125.4/3619/SJ) untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam APBD 2018 untuk penyelesaian batas antar daerah. Selain itu, melakukan sinkronisasi kegiatan dengan Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP), khususnya terkait dengan target KSP sebagaimana diatur dalam Perpres 9 Tahun 2016.

Penguatan Daerah Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Secara teknis Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu:

  • Kompilasi data IGT (Informasi Geospasial Tematik) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah Indonesia;
  • Integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD (Informasi Geopasial Dasar); Inkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; dan Penyusunan rekomendasi dan fasilitas penyelesaian permasalahan IGT, termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.
  • SE Kemendagri tersebut mendorong agar kegiatan Kompilasi Data IGT (tema batas Daerah) di singkronkan dengan IGD yang ada. Dengan cara ini maka diharapkan penyelesaian perselisihan batas antar daerah semakin terkoordinasi.

Baca Juga  :  Pengamanan & Pertahanan Di Perbatasan

Tetapi sebenarnya dalam pelaksanaannya dan dari berbagai pengalaman yang kita teliti, cara termudah untuk menyelesaikan perselisihan perbatasan ini bukanlah pada kelengkapan datanya, bukan pula pada kebenaran perbatasan itu sendiri sesuai dengan UU yang dimilikinya.  Tetapi yang paling baik itu adalah pada kesepakatan bersama. Kalau kedua belah pihak sepakat, maka seperti apapun wujud dan lokasi perbatasan yang selama ini jadi sumber permasalahan bisa berubah jadi batas kesepakatan.

Jadi diharapkan bagi Pemda yang mempunyai perselisihan batas maka sebaiknya carilah Lokasi dimana kedua belah pihak sepakat. Dengan kesepakatan semua masalah perbatasan jadi selesai. Jangan terlena pada data dan UU yang dimiliki. Karena semua itu kalau tidak diakui oleh pihak lainnya maka tidak akan ada maknanya. Karena tanpa kesepakatan maka tidak ada yang bisa menetapkan batas yang sebenarnya. Itu Fakta dan itu berlaku dimana-mana. Baik itu perbatas antar Negara maupun perbatasan antar daerah. Tanpa kesepakatan, maka perbatasan hanyalah sumber masalah yang tidak akan ada selesainya.

Konten Marketing
Konten Marketing

Warga Papua DiTengah Pembangunan.

Warga Papua DiTengah Pembangunan.

Oleh Harmen Batubara

Warga Papua DiTengah Pembangunan. Pembangunan itu membutuhkan infrastruktur lengkap dengan budayanya, mau tidak mau dia akan menggerakkan kehidupan warga yang ada. Apapun itu adanya. Persoalannya kalau warga itu masih dalam tahapan masyarakat peramu dan pemburu maka yang timbul adalah kehawatiran. Kehawatiran bahwa pembangunan itu justeru hanya akan menyingkirkan warga yang akan dibangun itu.

Kebun Karet Bagi Warga Perbatasan Papua
Kebun Karet Bagi Warga Perbatasan Papua

Sesuatu yang sangat rasional. Hal seperti ini akan selalu berulang. Hal seperti itulah yang disampaikan Cahyo Pamungkas saat peluncuran buku Pembangunan, Marginalisasi, dan Disintegrasi Papua secara daring, Jumat (11/9/2020). Buku yang diterbitkan oleh Imparsial, TIFA, Forum Akademisi Papua Damai, dan Parahyangan Centre for Democracy and Peace Studies ini menggarisbawahi pentingnya dialog untuk menjembatani perbedaan persepsi tersebut.

Tidak ada yang baru di sana, kecuali persepsi orang atas ajakannya untuk “berdialog”. Entah apa maksudnya. Pembangunan itu memang pembawa perubahan, dan bagi mereka yang tidak bisa berubah pasti tertinggal dan ditinggalkan. Sepintas memang kejam, tetapi itulah kenyataan. Tidak ada pembangunan yang “TAYLOR MADE” sesuai dengan keadaan warganya, karena pembangunan itu adalah pembawa perubahan terbaru pada zamannya.

Mensejahterakan Warga Papua DiTengah Pembangunan.

Perubahan zaman ke arah yang lebih rasional sesuai tuntutan zaman. Bagaimanakah pembangunan yang cocok untuk warga tradisional yang masih dalam tahap peramu dan pemburu? Pertama berdayakan warganya, dan teruskan pembangunan infrastrukturnya. Keduanya diserasikan. Sederhana dan tidak perlu mutar-muter.

Budaya Peramu dan Pendulang adalah sebuah pencapaian dalam bertranformasi. Budaya  cari makan secara meramu, berburu dan mendulang. Menurut Koentjaraningrat masuk dalam unsur-unsur kebudayaan manusia universal. Masyarakat yang mendiami wilayah perbatasan dan pedalaman Papua masih menganut “budaya peramu dan pendulang”. Meskipun termasuk unsur kebudayaan universal, namun masih berada pada kualitas primitif.

Dalam sistem hidup berkelompok yang kecil-kecil dan belum masuk dalam kategori unsur-unsur kebudayaan industrial atau kebudayaan modern. Budaya yang menggunakan teknologi. Masyarakat Papua itu khususnya yang diperbatasan dan pedalaman baru sampai pada tahap peradaban transisi dari primitif menuju peradaban tradisional. Hal seperti ini, memerlukan strategi adaptasi.

Baca  Juga  :  Membangunan Perbatasan Berbudaya Papua

Strategi Adaptasi, Warga Papua DiTengah Pembangunan.

Seperti apa Budaya Papua dan bagaimana pula karakter kemiskinan di tanah Papua itu?[1] Karakter kemiskinan di Papua bersumber dari kultural atau budaya. Di Papua nilai sosial jauh lebih tinggi dari nilai ekonomi. Hampir setiap rumah di Papua bukan berisi keluarga inti, yaitu bapak, ibu dan anak. Setiap rumah berisi keluarga besar. Akhirnya gaji (pendapatan) tidak cukup untuk kebutuhan sebulan.

Sistem budaya mengkondisikan bapa, ade, ipar, mertua tinggal bersama. Belum lagi acara adat yang melibatkan seluruh keluarga besar dengan biaya yang besar juga. Hasil pertanian yang seharusnya memiliki nilai ekonomi yang besar, akhirnya menjadi tidak berharga. Karena kerabat, hasil pertanian ,dibagi bagikan akhirnya menjadi tidak mencukupi.

Menjadi orang Papua miskin di pegunungan tentu lebih sederhana bila dibandingkan dengan orang Papua miskin di daerah perkotaan.  Sebab meski tidak punya uang di pegunungan sepertinya tidak jadi persoalan. Karena yang jualan juga tidak ada. Berbeda dengan di Kota, semua serba harus beli. Bisa anda bayangkan hidup di kota tanpa uang di tangan. Untuk sekedar makan masih bisalah ngutang di warung tetangga. Tetapi begitu ada yang sakit atau dapat musibah? Dunia jadi gelap.

Uang Perlu, Warga Papua DiTengah Pembangunan.

Untung sekarang  di era Jokowi sudah ada BPJS, sudah ada kartu Pintar dan Kartu Sehat. Masalah seperti ini tentu berlaku di kota-kota seluruh Indonesia. Kalau di Bandung atau Jakarta, mereka masih bisa cari uang kontan lewat apa saja. Misalnya jadi tukang pacul musiman. Mereka bawa pacul dan pergi ke kota, ada saja yang memerlukan jasanya. Satu minggu kemudian pulang ke kampungnya dan bawa uang.

Membangun warga Papua asli sebenarnya sama maknanya dengan menjadikan warga Papua yang masih hidup dengan pola Meramu dan Berburu (Mendulang) menjadi Petani. Warga di daerah perbatasan, pedalaman dan warga pekerja serabutan di perkotaan. Mereka membutuhkan sesuatu yang bisa menghasilkan lewat bertani (di pedesaan_ dan punya ketrampilan di perkotaan). Intinya sesungguhnya warga miskin itu perlu pekerjaan yang selalu bisa memberi mereka penghasilan.  Misalnya punya kebun karet.

Kebun karet adalah ATM di perdesaan. Pagi mereka menyadap karet, siangnya sudah dapat uang. Apakah susah memberikan kebun karet atau kebun Kopi pada warga Papua? Tanah luas, dana operasional ada dana Otsus ada dana lainnya. Buat pola Transmigrasi.  Tapi khusus orang lokal. Sediakan lahan @dua hektar, siapkan lahannya, buatkan rumahnya; sediakan bibit.  Berikan obat hama dan juga beri mereka kebutuhan hidup selama satu tahun.

Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah
Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah

Jadi Petani, Warga Papua DiTengah Pembangunan.

Didik mereka agar jadi petani Karet, atau petani Kopi yang baik. Maka mereka akan jadi tuan bagi diri mereka sendiri. Apakah Pemda tidak bisa membuatkan mereka modal seperti ini? Sementara untuk anak-anak mereka diberikan kartu pintar dan kartu kesehatan ala Jokowi. Sungguh membangun negeri ini sebenarnya tidaklah susah. Pemda bisa melakukan itu. Hanya saja pemda sering berpikirnya terlalu rumit dan terlalu jauh.

Menurut penelitian kalangan Missionaris di Papua, Kebun karet cocok untuk menjadi tumpuan hidup warga Papua asli. Berbeda dengan kebun sawit, sawit adalah tanaman industri yang pengelolaannya ikut pola dan disiplin yang tinggi. Mulai dari pemberian obat hama, penyiangan rumput, dan pemetikan hasil semua sudah harus sesuai jadwal. Kalau tidak bisa merawatnya sesuai jadwal maka hasilnya akan busuk. Hal seperti ini, tidak cocok bagi warga Papua yang umumnya masih tradisional dan “malas”.

Kebun karet lain, dia tahan banting dan umumnya mudah di rawat. Demikian juga dengan cara memanennya. Kalau pagi misalnya hari hujan, nanti agak siangan masih bisa “menyadap” karetnya. Pengolahan hasilnya juga hampir tidak membutuhkan ketrampilan khusus. Siapapun bisa melakukannya. Itulah yang dilakukan Modestus  Kosnan (48).

Berikan Ketrampilan, Warga Papua DiTengah Pembangunan.

Meski terlihat berpeluh di bawah terik mentari membalik-balik lembaran karet putih. Karet yang dijemur disamping rumahnya, tapi ia senang. “Syukur hari ini tak hujan. Saya bisa menjemur karet sampai kering,” katanya. Modestus adalah salah satu warga Erambu yang berkebun karet. Karet selama ini menjadi sumber penghasilan utama bagi Modestus dan keluarganya.

Atau cobalah ke daerah-daerah penghasil Kopi di Papua, Anda akan tahu bahwa sebagaian warga Papua sudah trampil berkebun Kopi.  Dan punya penghasilan dari sana. Misalnya kopi Baliem[2] atau Kopi Wamena. Jelasnya di Papua  terdapat beberapa daerah  kopi dan sudah dikembangkan sejak jaman Belanda. Ada juga Kopi Timika yang tersebar di wilayah suku Amungme yakni di daerah Hoea, Tsinga, Utekini, dan Aroanop.  Juga ada Kopi Nabire.

Kopi Nabire lebih banyak tersebar di daerah Paniay dan Deiyai. ada lagi kopi Arfak dan Kebar di Manokwari dan Kopi Kaimana. Kopi berikutnya adalah Kopi Dogiyai, biasanya ditanam di sekeliling lembah Kamuu yang berada di pegunungan Mapia, di Kabupaten Dogiyai. dikenal sebagai biji kopi dogiyai, atau ‘Kopi Moanemani’.  Bisa dibayangkan kalau Pemda mempunyai program kerja yang bisa mempasilitasi agar warga Papua bisa punya kebun Kopi.

Strategi Adaptasi, Warga Papua DiTengah Pembangunan.

Menganalisa lebih jauh tentang “strategi adaptasi” dalam konteks warga Papua di perbatasan. Di pedalaman yang ada saat ini. Maka penguatan kapasitas Sumberdaya Manusia (SDM) menjadi salah satu hal mendasar yang perlu diprioritaskan. Agenda penguatan kapasitas SDM dalam “strategi adaptasi” ini akan menopang terwujudnya keunggulan dari masyarakat maupun daerahnya khususnya perbatasan dan pedalaman.

Kalau hal itu yang dibicarakan, maka peran pendidikan dan pelatihan menjadi sebuah titik konsentrasi yang fundamental untuk dikembangkan. Pendidikan yang mereka butuhkan, bukanlah pendidikan formal biasa seperti yang sudah kita kenal, tetapi pendidikan yang bisa membarikan mereka Kebun. Bisa membuat mereka kemampuan untuk mengelolanya dan bisa memasarkan hasilnya. Hingga mereka bisa hidup dari karyanya.

Pendidikan seperti itu menjadi pilar utama dengan pemamfaatan teknologi Tepat Guna menjadi suatu pilihan.  Pilihan yang mampu membekali SDM perbatasan, pedesaan pedalaman. Pendidikan yang diwujudkan dalam bentuk pembukaan kebun karet, kopi atau Sagu. Seara tuntas sehingga mereka mampu mengelolanya. Dipercaya melalui pendidikan seperti ini, SDM perbatasan, pedesaan pedalaman dapat diproyeksikan untuk mampu membangun diri dan daerahnya sendiri.

Belajar Hidup, Warga Papua DiTengah Pembangunan.

Di mana nantinya dapat mendukung proses perwujudan kemandirian yang diagendakan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Teknologi tepat guna di tengah budaya peramu bisa di contohkan seperti berkebun karet rakyat, berkebun Pinang dan mengolah Pohon Sagu. Untuk agenda pendidikan ini, ada dua opsi yang perlu dijadikan pertimbangan.  Pendidikan yang berorientasi kepada kearifan lokal yang berlaku. Bisa juga dengan mengirimkan SDM ini untuk belajar di luar daerahnya, ke Pemda tetangganya yang sudah lebih maju. Sehingga mereka bisa merasakan sendiri manfaatnya.

Cara Mastah Menulis Konten Berkualitas SEO Friendly
Cara Mastah Menulis Konten Berkualitas SEO Friendly

Baca   Juga   : BumDes & BumNas Sinergis Rakyat Sejahtera

Balada orang Papua  menjadi PENDATANG BARU DIATAS TANAHNYA Sendiri sebenarnya adalah bagian dari proses adaftasi itu sendiri. Hampir semua warga pribumi mengalami hal seperti itu. Hal serupa itu kita bisa temui di Jawa pada awal tahun 70 an, yang lebih dikenal denganistilah “Ali Baba”. Maknanya yang punya adalah Ali (pribumi) tapi yangmengoperasikannya adalah Baba (pendatang, turunan tionghoa). Hal seperti itu terjadi juga di Malaysia Dll. Persoalan yang satu ini cukup rumit bagi siapapun di Papua. Kita bisa lihat contoh, bahwa beberapa pasar yang sudah dibangun di sana.

Setelah selesai kemudian sering terjadi tidak berfungsi sama sekali. Lalu ada juga pasar yang sudah dibangun itu, tetapi sama sekali tidak mengakomodir masyarakat asli Papua. Lalu mereka mengatakan bahwa  “mereka menjadi pendatang baru di atas tanahnya sendiri”. Padahal, awalnya mereka punya toko, mereka memang diberi jatah. Tetapi kemudian tidak punya modal dan tidak punya kemampuan. Kemudian Toko pindah tangan dengan cara illegal, mereka menjualnya. Mereka dapat uang tapi kemudian tersisih.

Perlu Proses,Warga Papua DiTengah Pembangunan.

Hal lain yang menarik dengan Papua adalah “Budaya Proposal”. Pernah dengar Budaya Proposal Ala Papua[3]. Budaya Apapula itu? Inilah salah satu sisi lain yang memprihatinkan. Mari kita dengarkan penuturan Gubernur Papua Lukas Enembe SIP, MH. Menurutnya  masyarakat Papua masih hidup dalam kemiskinan dan ketergantungan. Mereka belum bisa menolong dirinya sendiri.  Kemampuan mereka hidup sangat bergantung dari kebijakan pemerintah baik pusat, maupun daerah dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota.

Perubahan baru yang sangat merisaukan adalah “ cara hidup masyarakat Papua hidup dengan budaya proposal ”. Budaya proposal sudah menjadi budaya baru, “sehingga setiap ganti kepemimpinan pasti selalu memiliki pengalaman yang sama. Karena itu, beberapa waktu lalu saya telah membakar kurang lebih 20 ribu proposal yang telah dimasukan ke Pemerintah Provinsi Papua[4]. Gubernur menuturkan, keputusannya untuk membakar seluruh proposal tersebut  sudah melalui perang bathin yang luar biasa dalam hatinya.

Gubernur berdoa pada Tuhan meminta kekuatan agar dapat menyelamatkan masyarakat Papua sehingga mereka terbebas dari rasa ketergantungan yang tinggi terhadap kebijakan pemerintah. Yang pada akhirnya akan menyusahkan dan melemahkan kekuatan dirinya. ‘’Keinginan saya adalah masyarakat Papua dapat keluar dari ketergantungan terhadap kebijakan pemerintah. Menggali dan mengelola potensi yang ada pada mereka dan sekitar mereka agar dapat bermanfaat bagi kehidupann mereka,’’ Ujarnya waktu itu.

Warga Papua DiTengah Pembangunan.

Budaya Proposal ini telah membuat ketergantungan dan pengharapan kepada pemimpinnya dengan cara yang kurang mendidik.  Karena memang tidak lebih dari “memintak belas kasihan”, meminta sumbangan demi kepentingan keluarga dan diri pribadi. Memintak kepada Putra daerah yang jadi Pemimpin mereka. Mereka merasa karena dukungannya maka sang peminpin akan hidup senang dan jadi peminpi mereka. Tentu tidak ada salahnya memintak bantuannya.

Seperti yang dikatakan Enembe, berat memang untuk mengubah kultur Papua yang kesemuanya penuh ketergantungan. Tapi sang Gubernur tetap akan bekerja keras selama masa kepemimpinannya agar masyarakat Papua dapat Bangkit dan Mandiri serta Sejahtera. Harapan ini tidak muluk-muluk sebab banyak langkah konkrit dan strategis yang sedang  diperjuangkan dan laksanakan sesuai dengan visi misi Gubernur Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera.

“Sang Gubernur selalu mengingatkan kepada semua komponen masyarakat di Papua. Baik aparatur pemerintah, lembaga swadaya masyarakat adat serta komponen lainnya. Untuk selalu bekerja dengan hati, dengan penuh kerendahan serta jujur maka Tuhan akan memberkati masyarakat dan tanah Papua.

 

  • [1] Saya lalu ingat klipping saya tentang kemis kinan di Papua. Pada tahun 2008 ada wawancara wartawati Jubi Angle Flassy dengan Dr Dirk Veplum, MS . Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cendera wasih tentang bagaimana karakter kemiskinan di tanah Papua dan hemat saya masih relevan untuk dipergunakan melihat kemiskinan di Papua saat ini.
  • [2] https://www.omiyago.com/kopi-nusantara/550-omiyago-kopi-papua-baliem-100-gr
  • [3] Disebut Budaya Proposal, biasanya dalam setiap muncul kepeimpinan Baru (Gubernur, Bupati,Walikota) maka banyak warga (yang merasa “dekat” dengannya) mengajukan proposal untuk membangun sesuatu, bisa untuk ternak babi, bisa untuk menyekolahkan anak, bisa untuk memperbaiki rumah dll jumlah proposal itu bisa mencapai 20 ribuan.
  • [4] Ungkap Gubernur dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Recky Ambrauw, pada pembukaan Musyawarah Daerah I Jaringan Aksi Perubahan Indonesia (JAPI), Rabu (2/10/2013) di Diklat Sosial Abepura waktu itu.
jadi Youtuber itu Mengasikkan
jadi Youtuber itu Mengasikkan