Seleksi Seskoad KetatDan Bergengsi.

Seleksi Seskoad KetatDan Bergengsi.

Oleh harmen Batubara

Seleksi Seskoad KetatDan Bergengsi. Bisa menjadi perwira siswa SESKOAD Sekolah Staf dan Komando TNI AD merupakan dambaan setiap Perwira TNI AD.Untuk bisa lolos Seleksi ini anda harus tahu persis penguasaan masalah dari setingkat Danru hingga sampai Dan Brig. Tahu tugas, tanggung Jawab para Dinas Staf. Mulai dari staf Intel, Staf Operasi, Staf Personil, Staf Logistik dan Staf Teritrial. Anda juga harus menguasai Teori Serangan, begitu juga dengan Pertahanan.

Persiapan Tes Masuk Prajurit TNI
Persiapan Tes Masuk Prajurit TNI

Hal serupa untuk Operasi Grilya, operasi lawan grillya, Operasi Lawan Insurjensi serta berb gai Taktik Lainnya. Termasuk yang melekat padanya seperti PENDEL, KIRPAT Dll. Ya sebaiknya memang anda perlu menguasai TEORI TAKTIK sejak dari Danru hingga Dan Brigif, dan mahir meng Olah Yudhakannya.  Dan tentu saja menuangkannya dalam berbagai Perkiraan Cara Bertindaknya sehingga berbentuk suatu Perintah Oprasi.

Lulus Seskoad bukanlah sebuah jaminan bahwa seorang perwira akan jadi seorang jenderal berbintang. Tetapi harus diakui bahwa bisa menjadi perwira siswa (Pasis) pendidikan reguler Sekolah Staf dan Komando TNI AD (Dikreg Seskoad) merupakan dambaan setiap Perwira TNI AD. Karena pendidikan Seskoad merupakan Jenjang karier kritis yang harus dilalui untuk pengembangan karier selanjutnya. Tanpa melalui pendidikan Seskoad, peluang perwira untuk mengembangkan karier di TNI AD khususnya maupun TNI umumnya menjadi sangat terbatas.

Betulkah Seleksi Seskoad KetatDan Bergengsi?

Banyak yang menyatakan masuk Seskoad itu ‘sulit’ dan melelahkan. Tapi itu semua tergantung dari posisi mana Anda menilainya. Kalau persiapannya hanya ala kadarnya saja, ya sudah lebih baik nggan usah ikutan. Tapi kalau anda mempersiapkan diri dengan baik, maka semuanya bisa berbeda. Karena kalau anda mempersiapkan diri dengan baik dan benar maka untuk lulus tes Seskoad adalah sesuatu yang biasa. Ya biasa saja. Begitu juga kalau Yang Maha Kuasa menghendaki maka semua jalan seolah terbuka dan anda bisa lolos dengan mudahnya.

Tetapi di luar itu, maka semua jalan seolah buntu. Sebab kalau dengan uang, kemampuannya hanya bisa meloloskan anda sampai kebatas tertentu. Begitu juga dengan Katabelece, ia hanya akan didengar kalau hasil ujian anda memang bisa memenuhi standar kualitas tertentu; bahkan kalau lagi sial katabelece malah bisa jadi bumerang bagi diri anda sendiri. Karena bisa di klassifikasi sebagai menghina panitia seleksi sebuah lembaga pendidikan “terbaik” di Angkatan Darat negeri ini.

Baca Juga  : Pengamanan & Pertahanan Di Perbatasan

Dalam rangka peningkatan SDM, idealnya TNI AD memberikan kesempatan bagi setiap perwira yang telah memenuhi syarat (administrasi) untuk mengikuti pendidikan Seskoad. Namun terbatasnya alokasi  pendidikan membuat  tidak semua perwira yang telah memenuhi syarat administrasi dapat mengikuti pendidikan ini. Karena itulah maka harus dilakukan lewat seleksi. Hanya perwira yang berhasil melalui seleksi yang dapat mengikuti pendidikan. Terbatasnya alokasi   serta  demikian pentingnya  pendidikan ini membuat persaingan dalam mengikuti seleksi ini menjadi sangat bergengsi.

Masihkah Seleksi Seskoad KetatDan Bergengsi?

Baca Juga : Menjaga Marwah Perbatasan 

Bisa dipastikan setiap perwira akan berusaha maksimal dan ALL OUT untuk mempersiapkan  diri untuk menghadapi seleksi Seskoad ini. Karena itu setiap informasi akan menjadi sangat penting dan berharga. Ketatnya persaingan dalam seleksi Seskoad membuat orang berpikir dengan berbagai cara, termasuk dengan memanfaatkan KKN dan Uang.

Berbagai pendapat miring terkait seleksi Seskoad ini sering juga mengemuka khususnya dikalangan mereka yang selalu gagal dalam seleksi. Karena menurut beberapa pendapat, khususnya mereka yang sedang kesal,  bahwa Seleksi Seskoad bisa diatur dengan uang. Tetapi apakah itu masuk akal atau apakah hal seperti itu bisa diterima akal sehat? Terpulang pada penilaian anda.

Dari pengalama penulis ini kalau dihadapkan dengan soal-soal aplikasi pada waktu itu, maka penulis sangat yakin akan banyak para casis (calon siswa) yang bakal kesulitan. Terlebih lagi bagi mereka yang buta tentang peta Topografi, apa lagi bagi mereka yang tidak bisa membaca peta. Maksudnya bagi seorang perwira yang sudah terlatih dengan peta.

Maka sesungguhnya sudah bisa melihat dimana gunung, dimana aliran sungai dll sama halnya kalau anda melihat bentang alam itu secara langsung. Jadi kalau anda mengenal medan dan tahu teori taktik maka akan dengan mudah bagi anda untuk menentukan apakah pasukan anda akan menyerang atau bertahan.

Anda akan mudah menentukan dimana garis pangkal serta melakukan berbagai taktik lainnya pada saat bertahan atau menyerang. Artinya dengan mengenal medan dan tahu teori taktik maka berbagai kemungkinan anda bisa lakukan terkait kondisi yang ada. Saya bisa bayangkan rekan-rekan dari korps keuangan, dari kesehatan dll yang tidak terbiasa dengan peta, apa lagi buta peta maka bisa dipastikan nilai aplikasi mereka akan jeblok.

Baca Bukunya, Kuasai Teorinya.

Demikian juga dengan teori Taktik, saya menyarankan agar anda bisa menguasai taktik dan prosedur operasi mulai dari tingkat Danru sampai dengan Dan Brigif. Terus terang pada waktu itu saya melakukan hal itu. Karenanya saya masih hapal betul teori taktik dan SOP mulai dari menggerakkan satuan setingkat Regu sampai dengan Batalyon. Anda juga harus hati-hati. Anda juga perlu tahu cara membuat dan mengirimkan Berita, buat Telegram dll lewat Radio.

Intinya anda harus benar-benar jadi seorang perwira cerdas berpangkat Mayor. Kenapa hal ini penulis lakukan? Pertama karena saya prajurit Korps Topografi. Saya tahu Seskoad itu sekolahnya Infantri. Saya juga tahu kalau saya seorang perwira Militer wajib yang bukan dari Akademi. Artinya, kalau nilai saya hanya sama dengan nilai rekan perwira dari Infantri maka secara logika mereka akan memilih yang Infantri. Kecuali mereka memang dari awal mau mencari seorang Casis Topografi.

Baca Juga   : Penyelesaian Konflik Batas Daerah

Dalam buku ini Anda juga diberikan ketrampilan Menempa KUO atau Konsep Umum Operasi menjadi Perintah Operasi. Bagaimana anda mengkonsepkan Serangan atau Pertahanan secara tertulis dalam bentuk PERINTAH OPERASI. Anda dilihatkan visualisasinya; apa yang anda lakukan sebagai seorang Danyon sejak menerima  Perintah Operasi kemudian anda juga diberikan Pamhaman dan bagaimana cara Menuliskan Karmil yang benar; serta cara menulis Essay serta artikrl yang baik, benar dan menarik.

Penulis Dari Perbatasan
Penulis Dari Perbatasan

Dengan buku ini Anda akan tahu  seperti apa sih seleksi Seskoad itu, seperti apa penilaiannnya? Juga diberi tahu cara mudah memahami Psiko Tes; Buku ini juga memberi tahu anda tentang Jati Diri YNI; tentang UUD 1945, kenapa ada Amendemen UU 1945;  Kapan bisa menggunakan Kekuatan TNI dan bagaimana PEMBINAAN LATIHANNYA ( BinLat) Sebuah Buku yang perlu anda baca kalau mau Ikutan Seleksi Seskoad.

Penyelesaian Konflik Batas Desa.

Penyelesaian Konflik Batas Desa.

Penyelesaian Konflik Batas Desa. Batas Desa merupakan pemisahan batas wilayah Administrasi Desa secara tegas di Lapangan.  Kejelasan batas wilayah tersebut menjadi patokan setiap wilayah dalam mengelola segala urusan administrasinya. Batas desa adalah salah satu contoh penegasan batas dalam skala kecil namun sangat penting.

Karena batas desa merupakan batas awal dimana akan mempengaruhi batas-batas lainnya seperti batas kecamatan, batas kabupaten dan Provinsi. Batas desa umumnya akan dapat diterima oleh semua pihak. Apabila didukung oleh dokumen otentik berupa, peta batas daerah dan tanda fisik di lapangan barupa pilar tanda batas.

Pemerintah desa melaksanakan kewenangan masing-masing dalam lingkup batas daerah yang ditentukan. Artinya kewenangan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa tidak boleh melampaui batas daerah. Yakni batas  yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Permendagri No: 45 tahun 2016 tentang Pedoman penetapan dan penegasan batas desa. Disana disebutkan bahwa Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa.

Resep Penyelesaian Konflik Batas Desa.

Batas Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti : Gigir/punggung gunung/pegunungan; median sungai, dan unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Sumber konflik batas Desa yang paling sering terjadi adalah tumpang tindih kepemilikan atau penggunaan lahan pertanian (ladang, sawah atau kebun) antar desa. Ditambah kurang kuatnya hubungan antara kelompok masyarakat oleh karena sejarahnya. Sumber konflik lain adalah sumber daya alam yang bernilai tinggi, berupa batu bara, hasil hutan non kayu, seperti sarang burung atau gaharu, dan potensi kayu Laonnya.

Karena mengharapkan keuntungan besar dari pemanfaatan sumber daya alam (misalnya, ganti rugi tanah atau fee) masing-masing pihak berusaha untuk mengubah kesepakatan letak Batas Desa, sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Bisa juga dengan memanfaatkan ketidak tahuan dari desa tetangga.

Seperti Apa Penyelesaian Konflik Batas Desa.

Misalnya sebuah desa mendaftarkan batas desa nya ke Kabupaten. Mestinya pihak Kabupaten harus terlebih dahulu menanyakan kesepakatan batas dengan desa tetangga kepada Desa yang akan mengajukan batas desanya. Pada kenyataannya sering lupa atau memang pejabatnya “kurang” menguasai persoalan. Dengan demikian batas desa jadi legal tetapi sebenarnya “cacat” secara hukum. Maka konflikpun terjadi.

Solusi untuk permasalahan seperti ini sebenarnya secara teknis tidaklah susah. Sesuai Permendagri No 76 Tahun 2012 tentang Penegasan Batas Daerah. Yang diperlukan adalah adanya Peta Kerja Kartometerik. Peta Kerja dalam metode Kartometrik ini adalah Peta kerja.

Peta yang dapat menghasilkan kenampaan dua serta tiga dimensi terkait wilayah batas Desa. Wilayah yang ditampilkan pada peta kerja tersebut. Dengan kata lain peta kerja ini mampu menghadirkan kondisi lapangan yang sebenarnya secara tiga dimensi di ruang rapat. Sehingga para pihak dengan mudah melihat dan dapat menetapkan batas kesepakatan yang mereka inginkan diatas kertas. Baru kemudian dibawa kelapangan.

Baca Juga  :  Kemiskinan Yang MengInspirasi

Apa sebenarnya Metode kartometrik itu? Mengacu kepada Permendagri No.76 tahun 2012 metode Kartometrik. Adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran  / peng hitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayahnya.  Hal ini dibantu dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.

Formula Penyelesaian Konflik Batas Desa.

Dari pengertian ini. Maka untuk penelusuran, penarikan garis batas, dan pengukuran, perhitungan posisi (koordinat), jarak serta luas cakupan wilayah. Maka harus disiapkan peta kerja. Peta kerja ini dibuat denagan memanfaatkan peta dasar  (peta RBI) sebagai acuan. Dan peta-peta, informasi geospasial lain, seperti citra satelit, landsat, spot dll.,  sebagai pendukung.

Pekerjaan awal yang sangat penting dalam penegasan batas daerah secara kartometrik adalah menyiapkan dan membuat peta kerja. Peta  yang akan digunakan dalam pelacakan  untuk mencapai kesepakatan batas antara daerah yang berbatasan. Peta ini juga digunakan untuk menentukan koordinat titik-titik batas. Dalam hal peta dasar maka perlu tersedia peta dasar yang memadai, baik dari aspek skala maupun ketelitian dan kebenaran informasi yang terkandung di dalam peta dasar tersebut.

Penyiapan dokumen terdiri atas dokumen yang bersifat yuridis  dan dokumen teknis. Dokumen yuridis  meliputi  peraturan perundang-undangan tentang pembentukan daerah yang bersangkutan. Juda dokumen lain yang berkaitan dengan batas wilayah administrasi yang disepakati para pihak. Dokumen teknis  meliputi peta dasar (peta RBI)  dan informasi geospasial lainnya (citra satelit, peta tematik) yang dijadikan sebagai dasar pembuatan peta kerja yang akan digunakan untuk pelacakan batas.

Peta Kerja Kartometrik Peta Solusi Masalah.

Peta Kerja Kartometrik ini memerlukan perangkat lunak seperti  : ESRI ArcGIS Desktop ; Global Mapper; Google Earth ; Spectral Transformer Tool Sets for Landsat-8 Imagery (GeoSage).

Proses Pengolahan  Citra dilakukan dengan tahapan Pre-processing, processing Citra  dan hingga analisisnya, serta pelacakan diatas peta kerja. Secara sederhana bisa kita tuturkan bahwa pada proses ini terdapat tahapan pre-processing dan prosesing citranya sendiri, dengan langkah langah sebagai berikut; Loading image ;

Citra mentah (raw image) berupa format citra diproses secara digital geoprocessing (image processing), seperti, format bit (16 sd 32 bit), format data (Geotiff, BILL, BSQ dll). Kemudian di koreksi radiometrik citra, process untuk mengurangi efek kesalahan akibat radiometri, seperti haze atmosfer, kesalahan strip data image dll.

Kemudian dilakukan koreksi geometri citra yakni penyesuain sistem koordinat citra terhadap sistem koordinat nasional (WGS 84).  Metode yang dimaksud cukup dengan model image to map register. Yakni dengan peta RBI skala 1 : 5000  sebagai master correction.

Kesepakatan Inti Penyelesaian Konflik Batas Desa.

Karena diperlukan juga untuk kontrol vertikal (ketinggian), maka dilakukan koreksi citra terhadap data ketinggian. Data ketinggian yang dimaksud cukup menggunakan data SRTM yang memadai. Sehingga output citra final bisa menghasilkan citra yang terkoreksi baik secara horisontal maupun vertikal (Ortho Rectified Imagery).

Pada tahap Processing Citra, adalah prosesing pada citra yang sudah terkoreksi (ORI) dan itu dilakukan dengan tahapan lewat  Cropping image (ROI) sesuai lokasi kegiatan; Overlay data citra dan data kewilayahan; dan Analisis untuk updating segmen batas wilayah berbasis citra. Dalam tahapan pekerjaan prosesing Citra ini, bisa mempergunakan berbagai Software terkait prosesing yang diperlukan.

Software yang dipergunakan adalah software seperti : Global Mapper 11, Argis 10.1, Google earth, Spectral Transformer Tools untuk Landsat-8 Imagery (GeoSage) dll.  Proses data citra didahului dengan melakukan Penggabungan (pembuatan Mosaik) peta RBI untuk seluruh liputan batas Desa yang akan di tegaskan Batasnya. Hal ini dilakukan dengan penyusunan liputan peta sesuai dengan nomor Lembar peta (NLP) yang dibutuhkan sesuai corridor batas.

Tahapan berikutnya adalah melakukan buffering terhadap segmen koridor batas, yang dibutuhkan. Proses buffering dilakukan dengan memanfaatkan software misalnya dengan Argis. Proses ini dilakukan dengan mengikuti pemberian indeks segmen corridor batas. Segmen yang sesuai kode wilayah sebagaimana yang diberikan oleh PPBW-BIG dan sekaligus akan menetapkan jumlah segmen koridor batas. Jumlah ini sesuai dengan ketentuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan. Dari proses buffering ini diperoleh sejumlah segmen koridor batas ( sesuai Peta segmen koridor batas).

Batas Negara Indonesia
Batas Negara Indonesia

Penyelesaian Perselisihan Batas Desa.

Untuk memperkaya atau memperlihatkan lebih jelas keadaan lapangan yang sebenarnya. Maka dilakukan proses pemodelan, baik dalam 2 ataupun 3 dimensi. Pemodelan dilakukan dengan memanfaatkan Citra yang ada. Prosesing ini lebih sederhana karena berbagai data citra yang ada sudah dalam bentuk jadi (matang). Dengan demikian prosesnya lebih sederhana dan lebih cepat.

Secara teknis sebenarnya permasalahan Batas Desa tergolong sangat sederhana, tetapi persoalannya para pihak sudah datang dengan perhitungannya sendiri-sendiri. Masalah Batas yang sebenarnya bisa dengan jelas dapat dilihat pada Peta Kerja di Ruang Rapat serta bisa di cek kebenarannya di lapangan. Tetapi menjadi ruwet karena para pihak sudah terpola pikirannya. Apalagi sudah dapat masukan dari para pendukung yang juga punya kepentingannya masing-masing.

Secara Undang-undang masalahnya juga sudah di atur dengan baik, kuat dan mengikat. Misalnya seperti pada. Permendagri No 76 Tahun 2012 yang pada intinya.  Penyelesaian sengketa atau perselisihan batas bisa dilakukan diatas peta secara Kartometrik.  Permendagri  itu memberikan penekanan secara lebih tegas, dan kuat kepada Pemda Provinsi ( Gubernur) sebagai perpanjangan tangan Mendagri di daerah.

Pedoman Penyelesaian Konflik Batas Desa.

Revisi tersebut kembali memberi penekanan sesuai amanat penyelesaian perselisihan batas daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 198, yakni :

Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kab/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud.

Baca   Juga   :  Membangun Tim Sukses Pilkada

Bilamana terjadi perselisihan antar provinsi, antara provinsi dan kab/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kab/Kota di luar wilayahnya, maka Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final. Juga ditegaskan jangka waktu dan mekanisme yang lebih jelas.

Secara tegas Permendagri No 76 Tahun 2012 memberikan arah yang jelas pada Penyelesaian Perselisihan oleh Gubernur, yakni terdapat pada Pasal 26 :

  • Gubernur melakukan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dengan mengundang rapat bupati/walikota yang berselisih.
  • Bupati/walikota yang berselisih memaparkan kondisi riil wilayah yang dipermasalahkan dan melakukan pertukaran dokumen dalam rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Kemudian Gubernur membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penyelesaian Konflik Batas Desa Sesuai Permendagri N0 76 Tahun 2012.

Untuk mengikat waktu permendagri No 76 tahun 2012 itu mengamanatkannya lagi pada Pasal 27 Yakni:

  • Gubernur mengundang bupati/walikota yang berselisih dalam rapat kedua paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah rapat pertama dalam hal tidak tercapai penyelesaian.
  • Juga Gubernur membuat berita acara hasil rapat penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Diperkuat lagi pada Pasal 28; yakni :

  • Gubernur mengundang bupati/walikota dan Tim PBD Pusat dalam rapat ketiga untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan dalam hal tidak tercapai penyelesaian perselisihan dalam rapat kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
  • Juga Gubernur memutuskan perselisihan batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Apabila Gubernur tidak dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur menyerahkan proses selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri.

 Pada Pasal 29 hal itu diperjelas lagi dengan :

  • Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 bersifat final.
  • Dari Hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Surat Gubernur.
  • Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dari penyusunan Peraturan Menteri tentang Batas Daerah.

Pada pasal 30 upaya mempercepat penyelesaian tersebut diperkuat lagi. Lihat selengkapnya isi pasal 30 yakni: Dalam hal ada pihak yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat, maka pihak yang tidak hadir dan/atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat dianggap telah sepakat.

Di susul oleh Pasal 31, yakni : Gubernur melaporkan hasil penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 kepada Menteri dilampiri dengan berita acara selesainya perselisihan yang ditandatangani oleh bupati/walikota yang berselisih.

Batas Penyelesaian Konflik Batas Desa.

Sebagai kata kunci pengikat waktu dapat dilihat pada Pasal 32. Penyelesaian perselisihan batas daerah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Dilakukan paling lama enam bulan setelah rapat pertama penyelesaian perselisihan dilaksanakan. Tapi memang demikianlah tipikal perseleisihan Batas Desa, tidak berbeda dengan batas-batas lainnya. Susah di kompromikan dan hanya fokus pada kepentingannya sendiri-sendiri

Ketika Tugu Batas Di Geser
Ketika Tugu Batas Di Geser

Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Oleh Harmen Batubara

Penyelesaian Konflik Batas Daerah. Perselisihan batas Daerah. solusinya adalah kesepakatan para pihak, solusi yang sesuai Undang-undang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006. Hal ini  sejalan dengan Permendagri No 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Menyebutkan bahwa penentuan batas daerah secara pasti, sangat diperlukan untuk melaksanakan amanat undang-undang tentang pembentukan daerah.  Termasuk dalam rangka menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan.

Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah
Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah

Perselisihan batas daerah telah menjadi persoalan besar dan menjadi salah satu keprihatinan Nasional. Rangkaian konflik ini telah banyak menghabiskan waktu, dana dan peluang untuk pembangunan daerah ke arah yang lebih baik lagi. Sejak era otonomi daerah (Otda) tahun 1999, jumlah daerah otonom telah bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten dan 34 kota (Kemendagri, 2010).

Solusi Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Jumlah perselisihan Batas antar Daerah  di Indonesia saat ini ada sebanyak 977 segmen, dengan rincian 162 segmen batas antar Provinsi dan 815 segmen batas antar Kabupaten/Kota. Alhamdulillah Kementerian Dalam Negeri telah dapat menyelesaikan sebanyak 453 segmen. Dengan rinsian 78 segmen batas antar Provinsi dan 375 segmen batas antar Kabupaten/Kota.  Jumlah yang ditetapkan dengan Permendagri mencapai 364. Selain itu, sebanyak 355 segmen dalam proses tahapan penegasan batas dan 169 segmen belum dilakukan penegasan batas daerah.

Kebijakan otonomi daerah melalui Undang-undang No. 22/1999 yang pada dasarnya dimaksudkan untuk mewujudkan perubahan sistem dari pemerintahan yang sentralisasi menjadi desentralisasi. Tapi  ternyata banyak disalah tapsirkan. Karena itu muncullah semangat “kedaerahan” yang berlebihan, primodialisme dan sektarianisme terus menguat. Ada masa waktu itu. Tafsiran yang keliru terhadap otonomi daerah ini pada akhirnya turut mendistorsi semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

Akar Masalah dan Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Indikator lain yang dapat dilihat dari kekeliruan mentafsirkan otonomi daerah ini adalah terjadinya konflik komunal di beberapa daerah.  Dimana sekelompok orang cenderung memaksakan kehendaknya terutama dalam pengisian jabatan-jabatan politik dan birokrasi. Sseperti pengisian kepala daerah dan jabatan-jabatan struktural lainnya yang harus diisi oleh putera daerah. Demikian juga dengan batas daerah, pada era ini perbatasan menjelma jadi kedaulatan yang tidak boleh diusik oleh siapa saja.

Baca Juga : Mau Jadi Penulis Profesional ?

Sejak berlakunya UU.No.22 tahun 1999, daerah mempunyai peluang yang lebih mandiri dalam mengelola daerahnya sesuai kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Pada UU No.22 tahun 1999 banyak kewenangan yang diberikan ke daerah kecuali  bidang-bidang: politik luar negeri, fiskal dan moneter, pertahanan, keamanan, hukum dan keagamaan.

Dengan demikian, semenjak era otonomi daerah kewenangan yang luas.  Daerah mempunyai porsi kewenangan yang sangat besar dibandingkan dengan era sebelumnya. Adanya pelimpahan wewenang  yang luas kepada daerah untuk mengelola wilayahnya menciptakan suatu tantangan sekaligus peluang bagi pemerintah daerah.

Pemekaran daerah jadi booming. Ada berbagai faktor penyebab yang mendorong munculnya pemekaran yaitu: faktor kesejarahan, ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pelayanan publik dan  tidak terakomo dasinya representasi politik. Sedangkan faktor penyebab pemekaran jadi lebih menarik adalah limpahan fiskal yang berasal dari APBN berupa DAU (Dana Alokasi Umum)  dan DAK (Dana Alokasi Khusus).  Penentuan DAU memperhatikan kebutuhan daerah yang tercermin dari data jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografis dan tingkat pendapatan masyarakat dan potensi ekonomi daerah (Salam, 2002).

Wilayah Adninistrasi Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Pentingnya batas wilayah daerah otonom yang benar (tidak bermasalah) adalah untuk :1) kejelasan cakupan wilayah dalam pengelolaan kewenangan administrasi pemerintahan daerah, 2) menghindari  tumpang  tindih tata ruang daerah, 3) efisiensi – efektivitas pelayanan publik, 4) kejelasan luas wilayah, 5) Untuk kejelasan administrasi kependudukan.

Juga untuk  6) Begitu juga kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), 7) Ditambah kejelasan administrasi pertanahan, 8) Termasuk kejelasan perijinan pengelolaan sumberdaya alam (Subowo, 2009). Oleh sebab itu batas wilayah daerah otonom memiliki arti penting dan strategis apabila dibandingkan dengan era sebelumnya.  Maka  ketidak jelasan batas wilayah daerah otonom selalu menjadi sumber penyebab sengketa batas antar daerah (Kristiyono,  2008).

Sengketa batas wilayah bisa terjadi dalam hal adanya ketidaksepakatan batas hasil  penetapan dalam undang-undang pembentukan daerah maupun dalam proses penegasan yaitu pemasangan tanda batas di lapangan. Dalam praktek di lapangan, proses penegasan batas daerah tidak selalu dapat dilaksanakan dengan lancar. Bahkan ada kecenderungan jumlah sengketa batas antar daerah meningkat (Rere, 2008). Pada tanggal 3 September 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan kebijakan Moratorium (penghentian sementara) pembentukan daerah otonom baru.

Mempercepat Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Namun demikian, dalam kurun waktu 10 tahun (1999 – 2009) terjadi penambahan daerah otonom baru sebanyak 205 buah, yang terdiri atas 7 daerah provinsi, 164 daerah kabupaten dan 34 daerah kota.  Dengan demikian total jumlah daerah otonom di Indonesia menjadi 524 daerah otonom. Yang terdiri atas 33 daerah provinsi, 398 kabupaten dan 93 daerah kota (Kementrian Dalam Negari, 2010).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus ber upaya untuk mendorong upaya percepatan Penegasan Batas Daerah untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemendagri mendorong Kepala Daerah untuk menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja. Persoalan Penegasan Batas Wilayah ini telah menjadi bagian dari percepatan program pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla selama tiga tahun.

Pengamanan Perbatasan
Pengamanan Perbatasan

 “Dalam upaya percepatan penegasan batas daerah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK), Eko Subowo, dalam keterangan pers di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat (9/10/2017). Eko mengatakan, Peraturan Presiden tersebut memberi arahan dalam percepatan penegasan batas antar daerah, sebagai upaya dalam menciptakan tertibnya wilayah administrasi suatu wilayah.

Perlu Sinergis Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Khususnya wilayah berdampak pada pentingnya kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan.  Kejelasan administrasi kependudukan; Untuk kejelasan daftar pemilih (pemilu, pilkada); Buat kejelasan administrasi pertanahan; Ditambah kejelasan perizinan pengelolaan SDA, dan kejelasan pengaturan tata ruang daerah.

Menurut Eko Kemendagri telah melakukan beberapa terobosan. Pertama, mengambil alih penyelesaian batas (Kabupaten/Kota) yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi. Karena dalam Peremendagri 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Antar Daerah.

Gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan batas antar daerah selama 6 bulan. Kalau tidak mampu maka Gubernur di “paksa” untuk menyerahkan masalah penyelesaiannya ke Mendagri. Karena itu, “Kemendagri mendorong agar Gubernur dapat menyelesaikan perselisihan maksimum 30 hari kerja,” ujar Eko.

Baca Pula : Pengalaman Jadi Penulis Harian Lepas

Secara teknis, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam penegasan batas antar daerah. Cara atau metode ini boleh dikatakan hampir sama sejak  Permendagri No 1 Tahun 2006, demikian juga dengan Permendagri No 76 Tahun 2012 serta Permendagri No 141 Tahun 2017.  Yang membedakannya adalah  adanya perubahan dari penentuan titik pasti di lapangan.  Pada Permendagri No 1 Tahun 2006 di ganti dengan metode Kartometrik pada Permendagri No 76 Tahun 2012.

Pemda Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Demikian pula pada Permendagri No 141 Tahun 2017 yang membedakannya adalah pada pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Gumbernur. Dalam meyelesaikan perbatasan yang ada di wilayahnya yang secara substansi menjadi revisi diantaranya: Rentang waktu penyelesaian perselisihan oleh gubernur diperpendek menjadi + 2,5 bulan. Dan dapat diambil alih oleh menteri jika tidak ada laporan dari gubernur.

Memperinci data dasar dan data dukung yang digunakan dalam penegasan batas daerah.  Memperinci tugas masing-masing Tim PBD baik pusat maupun daerah . Dan Memperinci sumber pendanaan kegiatan penegasan batas baik dari APBN maupun APBD.

Kedua, Kemendagri menerbitkan SE kepada Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Kab/Kota (SE No. 125.4/3618/SJ dan SE 125.4/3619/SJ) untuk mensinergikan program dan kegiatan dalam APBD 2018 untuk penyelesaian batas antar daerah. Selain itu, melakukan sinkronisasi kegiatan dengan Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP), khususnya terkait dengan target KSP sebagaimana diatur dalam Perpres 9 Tahun 2016.

Penguatan Daerah Dalam Penyelesaian Konflik Batas Daerah.

Secara teknis Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan, yaitu:

  • Kompilasi data IGT (Informasi Geospasial Tematik) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah Indonesia;
  • Integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD (Informasi Geopasial Dasar); Inkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; dan Penyusunan rekomendasi dan fasilitas penyelesaian permasalahan IGT, termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.
  • SE Kemendagri tersebut mendorong agar kegiatan Kompilasi Data IGT (tema batas Daerah) di singkronkan dengan IGD yang ada. Dengan cara ini maka diharapkan penyelesaian perselisihan batas antar daerah semakin terkoordinasi.

Baca Juga  :  Pengamanan & Pertahanan Di Perbatasan

Tetapi sebenarnya dalam pelaksanaannya dan dari berbagai pengalaman yang kita teliti, cara termudah untuk menyelesaikan perselisihan perbatasan ini bukanlah pada kelengkapan datanya, bukan pula pada kebenaran perbatasan itu sendiri sesuai dengan UU yang dimilikinya.  Tetapi yang paling baik itu adalah pada kesepakatan bersama. Kalau kedua belah pihak sepakat, maka seperti apapun wujud dan lokasi perbatasan yang selama ini jadi sumber permasalahan bisa berubah jadi batas kesepakatan.

Jadi diharapkan bagi Pemda yang mempunyai perselisihan batas maka sebaiknya carilah Lokasi dimana kedua belah pihak sepakat. Dengan kesepakatan semua masalah perbatasan jadi selesai. Jangan terlena pada data dan UU yang dimiliki. Karena semua itu kalau tidak diakui oleh pihak lainnya maka tidak akan ada maknanya. Karena tanpa kesepakatan maka tidak ada yang bisa menetapkan batas yang sebenarnya. Itu Fakta dan itu berlaku dimana-mana. Baik itu perbatas antar Negara maupun perbatasan antar daerah. Tanpa kesepakatan, maka perbatasan hanyalah sumber masalah yang tidak akan ada selesainya.

Konten Marketing
Konten Marketing

Pengelolaan Wilayah Pesisir Mensejahterakan Nelayan.

Pengelolaan Wilayah Pesisir Mensejahterakan Nelayan.

Oleh Harmen Batubara

Pengelolaan Wilayah Pesisir, Mensejahterakan Nelayan. Mangrove Simbol Lingkungan Hidup Wilayah Pesisir. Perlu diketahui Mangrove, selain meminimalisir bahaya dan ancaman ombak dan angin laut  di sekitar pesisir. Mangrove juga berperan sebagai penahan abrasi dan erosi. Karena akarnya yang padat, berperan sebagai penjernih dan penyaring air asin. Hutan Mangrove juga menjadi habitat hewan laut maupun hewan lain seperti ikan, kepiting, udang, kerang-kerangan, burung dan kelelawar dll.

Mangrove melindungi dan menyediakan nutrisi bagi hewan yang tinggal di sekitar hutan mangrove. Yang lebih dahsyat lagi, mangrove mampu menyimpan stok karbon yang besar. “Kemampuan hutan mangrove[1] dalam menyerap karbon jauh lebih besar daripada hutan di daratan. Setiap 1 hektare, hutan mangrove mampu menyerap karbon 5 kali lebih besar daripada hutan di daratan,” Erwin menambahkan.

Profil batas laut Indonesia
Profil batas laut Indonesia

Baca Juga  :  Kemiskinan Yang MengInspirasi

Rusaknya Mangrove, seiring dengan beralihnya perikanan tangkap menjadi perikanan budidaya sesuai arahan KKP justru meningkatkan konversi hutan mangrove menjadi lahan budidaya perikanan dengan tambak, terutama tambak udang. Tambak-tambak ini pun dibuat tanpa memahami konsep konservasi sehingga banyak merusak ekosistem mangrove. Hal itulah yang kembali dilakukan Presiden Jokowi memberikan sinyal pada dunia, bahwa Indonesia akan membangun Industrial Park yang ramah lingkungan.

Perkuat Pengelolaan Wilayah Pesisir Mensejahterakan Nelayan.

Pada saat itu Presiden mengundang besertanya sejumlah Duta Besar Negara sahabat untuk melihat komitmen Indonesia dalam menggalakkan kembali “penanaman mangrove” di Kalimantan Utara.“Kita tanam kembali sehingga yang pertama ini akan menjaga dari gelombang air laut yang ada, intrusi air laut, kemudian juga menjaga habitat dari spesies-spesies yang ada di hutan mangrove dan sekitar hutan mangrove,” ujar Presiden dalam keterangannya selepas penanaman 19 Oktober 2021 waktu itu.

Presiden menjelaskan, di Kalimantan Utara ini ada 180 ribu hektare hutan mangrove yang akan direhabilitasi oleh pemerintah. Presiden menargetkan rehabilitasi hutan mangrove di Indonesia bisa mencapai 600 ribu hektare dalam tiga tahun ke depan.“Target kita dalam tiga tahun ke depan agar kita perbaiki. Kita rehabilitasi sebanyak 600 ribu hektare dari total luas hutan mangrove kita. Hutan mangrove  yang merupakan hutan mangrove terbesar di dunia (seluas, red) 3,6 juta hektare,” tandasnya.  Kita berpesan pada Pemda Kaltara, agar menjadikan pemamfaatan hutan mangrove yang ramah lingkungan. Suatu hal yang sederhana tetapi memerlukan komitmen yang luar biasa.

Jokowi Bangun Green Industrial Park

Jokowi membangun Green Industrial Park di Kalimantan Utara. Pusat Industri EBT pertama Indonesia, untuk keunggulan Indonesia masa datang. Menurut beliau  ke depan, Dunia juga akan berubah. Negara Negara besar tak lagi mau menggunakan produk yang dihasilkan dari industri tak ramah lingkungan seperti yang terjadi saat ini. “Karena ke depan, 10 tahun lagi, yang namanya Uni Eropa, Amerika tidak akan mau membayar barang yang dihasilkan industri yang mempergunakan misalnya batu bara, enggak mau lagi. Semua mengarah ke Energi Baru Terbarukan atau EBT, sehingga KITA HARUS MENDAHULUI,”

Indonesia tengah mengupayakan ekonomi hijau atau green economy untuk menciptakan ekonomi yang lebih ramah lingkungan. Presiden Jokowi berencana membangun Green Industrial Park.  Rencananya Green Industrial Park akan dibangun di Kalimantan Utara. Pembangunan akan dimulai pada ahir tahun 2021 ini. “Bulan depan kita juga mulai membangun Green Industrial Park, dengan produk keluarannya adalah produk hijau.

Produk energinya adalah energi hijau, semuanya EBT, Enerji terbarukan. Hasil produk industri itu adalah produk hijau,” ujar Jokowi dalam arahannya kepada peserta Program Pendidikan 2021 Lemhannas RI, Rabu (13/10/2021). Dia mengatakan, Green Industrial Park ini menjadi yang pertama di dunia. Adapun luasan Green Industrial Park mencapai 20000 hektare.

Pengelolaan Wilayah Pesisir Mensejahterakan Nelayan Negara Kepulauan.

Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah laut 2/3 dari seluruh wilayahnya. Dengan Dekalarasi Djuanda 1957 sebagai  konsep Wawasan Nusantara memberikan kita anugerah yang luar biasa baik itu laut, darat maupun udara. Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km2.

Selain itu, terdapat 17.504 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km.  Secara geografi  Indonesia merupakan Negara terbesar ke lima di dunia yang menghubungkan dua benua (Asia-Australia) dan dua samudra  ( Hindia dan Pasifik)  merupakan jantung perdagangan di belahan dunia timur.

Di Laut wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara  sahabat yaitu  India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Kepu lauan Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste dan di Darat berbatasan dengan 3 (tiga) Negara yaitu ; Malaysia, Papua Nugini dan RDTL. Selain itu terdapat 92 (sembilan puluh dua) buah pulau kecil terluar yang merupakan halaman Negara dan tiga belas diantaranya membutuhkan perhatian khusus.

Baca Juga : BumNas & BumDes Sinergis Rakyat Sejahtera

Pengelolaan Wilayah Pesisir Mensejahterakan Nelayan Dengan PlatForm Sharing.

Sebelum anda meneruskan membaca betapa hebatnya potensi ekonomi yang terdapat di wilayah pesisir. Saya mintak perhatian Anda untuk membaca ide dari pengelolaan wilayah pesisir ini. Pengelolaan Wilayah Pesisir yang demikian kaya dengan berbagai potensi, mengingatkan kita perlunya pemahaman yang menarik terkait pengembangan potensi bisnis dengan pola SHARING PLATFORM, pola bisnis yang bisa menjangkau para peminatnya dengan cara yang menjanjikan.

Masih ingat Facebook? Facebook kini sudah menjadi perusahaan media besar TANPA memproduksi konten apapun. Go-Jek dan UBER adalah perusahaan transportasi besar TANPA memiliki kendaraan. AIRBNB adalah perusahaan hospitality TANPA memiliki satu pun kamar hotel atau villa. Banyak yang menyebut fenomena ini sebagai sharing economy. Hal ini dimungkinkan oleh berbagai perusahaan tersebut rela bergabung karena memiliki business model berbasis platform.

Apa yang dimaksud dengan platform? Sebaiknya kita sederhanakan saja. Secara sekilas, kita bisa melihat bahwa mereka tidak memiliki aset yang merupakan kunci dari operasi yang dijalankan. Mereka bisa bertahan dan berkembang pesat karena mereka menciptakan suatu wadah yang dapat menghubungkan calon pengguna dan pemilik aset dalam bahasa yang sama, yakni ingin bersama-sama menghasilkan uang. Wadah inilah yang disebut sebagai suatu platform.

Nelayan Masih Tertinggal Jauh.

Tren seperti inilah yang kita harapkan bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, BumDes dan Swasta dalam mengelola wilayah pesisir di Indonesia. Mempertemukan para pengelola dengan Pemda sang pemilik asset untuk menghadirkan berbagai produk serta layanan andalan yang berada di wilayah pesisir yang kesemuanya itu bisa jadi lahan lapangan kerja bagi warga. Pemda bisa mengubah perkembangan dunia bisnis, perdagangan, ekonomi, dan pada akhirnya akan membawa kesejahteraan di tengah tengah kehidupan kita. Mari teruskan membaca potensi wilayah pesisir.

Sebagai negara maritim[1] dan kepulauan ter unik di dunia, Indonesia memiliki baragam potensi SDA kelautan yang besar. Kekayaan SDA kelautan dapat didayagunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa melalui sedikitnya 11 sektor ekonomi, yakni: (1) perikanan tangkap, (2) perikanan budidaya, (3) industri pengolahan hasil perikanan, (4) industri bioteknologi kelautan, (5) pertambangan dan energi, (6) pariwisata bahari, (7) kehutanan, (8) perhubungan laut, (9) sumberdaya wilayah pulau-pulau kecil, (10) industri dan jasa maritim, dan (11) SDA non-konvensional.

Potensi produksi lestari sumberdaya ikan laut Indonesia yang dapat dipanen mencapai 6,4 juta ton/tahun atau 8% dari potensi lestari ikan laut dunia. Pada 2009 tingkat pemanfaatannya mencapai 4,8 juta ton (75%). Potensi produksi budidaya laut diperkirakan mencapai 47 juta ton/tahun, dan budidaya perairan payau (tambak) sekitar 5,5 juta ton/tahun. Sementara itu, pada 2009 total produksi budidaya laut baru mencapai 2,5 juta ton (5,3%), dan total produksi budidaya tambak sebesar 1,5 juta ton (27%). Artinya, potensi pengembangan usaha perikanan, khususnya untuk budidaya laut dan tambak, masih terbuka lebar.

Cara Menjual Para Dewa
Cara Menjual Para Dewa

Pengelolaan Wilayah Pesisir Mensejahterakan Nelayan.

Dari total produksi perikanan sebesar 9,75 juta ton, hanya sekitar 1,25 juta ton yang diekspor, dan sisanya (8,5 juta ton) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.  Perlu dicatat, bahwa sekitar 65% kebutuhan protein hewani rakyat Indonesia dipenuhi dari ikan, seafood, dan beragam produk perikanan (BPS, 2009).  Dengan kata lain, kontribusi sektor perikanan dan kelautan bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa, bukan hanya dalam hal ekonomi, tetapi juga berupa perbaikan gizi, kecerdasan dan kesehatan rakyat.

Indonesia juga memiliki potensi industri bioteknologi kelautan berbasis marine BIODIVERSITY RESOURCE (sumberdaya keanekaragaman hayati laut) paling besar di dunia berupa industri makanan dan minuman, farmasi (seperti Omega-3, squalence, viagra, dan sun-chlorela), kosmetik, film, kertas, bioenergi, bioremediasi, genetic engineering, dan beragam industri lainnya yang hingga kini hampir belum tersentuh pembangunan. Potensi ekonomi perikanan dan bioteknologi kelautan diperkirakan mencapai US$ 100 miliar setiap tahunnya atau setara dengan besarnya APBN 2009.

Baca Pula : Menulis Sambil Berbisnis Affiliasi

Saat ini sekitar 75% produksi minyak dan gas bumi berasal dari kawasan pesisir dan lautan. Dari 60 cekungan yang potensial mengandung migas, 40 cekungan terdapat di lepas pantai, 14 di pesisir, dan hanya 6 yang di daratan. Dari seluruh cekungan tersebut diperkirakan potensinya sebesar 11,3 miliar barel minyak bumi. Cadangan gas bumi diperkirakan sebesar 101,7 triliun kaki kubik.  Survei geologi oleh Dept. ESDM (2009) menemukan 68 cekungan baru yang mengandung potensi migas.

Potensi Wilayah Pesisir Luar Biasa Tapi Belum Tersentuh.

50 cekungan merupakan yang benar-benar baru ditemukan, sedangkan 18 cekungan lainnya merupakan perluasan dari cekungan yang telah teridentifikasi sebelumnya. Lokasi dari 68 cekungan baru itu tersebar di wilayah Sumatera, Selat Sunda, Kalimantan, Maluku, dan Papua yang sebagian besar juga terdapat di wilayah pesisir dan laut.  Contohnya, Blok gas Masela di Laut Timor, NTT memiliki potensi cadangan gas sebesar 10 TCF (trillion cubic feet) yang merupakan cadangan gas terbesar kedua di Indonesia setelah blok gas Tangguh di Papua dengan potensi cadangan gas sebesar 14,4 TCF.

Belum lagi potensi ekonomi dari industri dan jasa maritim (seperti galangan kapal, coastal and offshore engineering, pabrik peralatan dan mesin kapal, fibre optics, dan teknologi komunikasi dan informasi), pulau-pulau kecil, dan SDA non-konvensional yang sangat besar. SDA non-konvesional adalah SDA yang terdapat di wilayah pesisir dan laut Indonesia. Tetapi karena belum ada tekonologinya atau secara ekonomi belum menguntungkan. Sehingga belum bisa dimanfaatkan.

Contohnya adalah DEEP SEA WATER INDUSTRIES, bioenergi dari algae laut, energi gelombang, energi pasang surut. Masih ada lagi seperti OTEC (Ocean Thermal Energy Conversion), sumber-sumber mata air tawar di dasar laut, energi listrik dari ion Na+ dan Cl- , energi nuklir. Dan mineral laut (Becker and Carlin, 2004).

Pengelolaan Wilayah Pesisir Mensejahterakan Nelayan.

Potensi total nilai ekonomi kesebelas sektor kelautan Indonesia diperkirakan mencapai US$ 800 miliar (Rp 7200 triliun) per tahun atau lebih dari tujuh kali APBN 2009. Sedangkan, kesempatan kerja yang dapat dibangkitkan mencapai 30 juta orang. Ekonomi kelautan bakal semakin strategis bagi Indonesia. Hal ini seiring dengan pergesaran pusat ekonomi dunia dari Poros Atlantik ke Asia-Pasifik.

Dewasa ini, 70% perdagangan dunia berlangsung di kawasan Asia-Pasifik. Sekitar 75% dari seluruh barang dan komoditas yang diperdagangkan di dunia ditransportasikan melalui laut Indonesia dengan nilai sekitar US$ 1.500 triliun per tahun (UNCTAD, 2008).

Baca  Juga  :  Buat BisnisMu Raih PeluangMu Buat WebMU

Besarnya potensi laut pasti akan mengundang berbagai kepentingan untuk mengambil peran dalam memanfaatkannya. Pengelolaan wilayah pesisir jadi penting karena harus bisa melestarikan potensi yang ada serta di sisi lain dapat memanfaatkannya untuk kepentingan bersama. Hal itu terlihat dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Perlu Kerja Sama Sinergis Para Stake Holder.

Pengelolaanya dirumuskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pualu kecil adalah rangkaian suatu proses mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengawasan. Selanjutnya pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor. Antara pemerintah dan pemerintah daerah.  Antara ekonomi darat, laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berasaskan pada berbagai hal seperti : keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peranserta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi. Termasuk akuntabilitas, dan keadilan. Hal mana dilakukan  dengan cara mengintregasikan kegiatan : antar pemerintah dan pemerintah daerah; kerja sama antar pemerintah daerah; antar sektor; Juga antar pemerintah dan dunia usaha serta rakyat. Demikian juga antar ekosistem darat ekosistem laut; dan antar ilmu pengetahuan dan prinsip-prinsip manajeme.

Dengan demikian dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan lepas dari kerusakan lingkungan yang makin parah. Perlindungan terhadap pengelolaan lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara implisit diatur dalam Chapter 17 dari Agenda 21. Sedangkan mengenai pentingnya perlindungan pelestarian lingkungan laut untuk mendukung pembangunan kelautan di atur dalam Bab XII UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea ) 1982. Tetapi untuk mensejahterakan warga pesisir bukanlah sesuatu yang mudah dan hal itulah yang akan anda temukan dalam membaca buku ini.

Pengelolaan Wilayah Pesisir Menghadirkan Kesejahteraan di Desa Pesisir
Pengelolaan Wilayah Pesisir Menghadirkan Kesejahteraan di Desa Pesisir

[1] https://econusa.id/id/ecoblog/wanamina-budidaya-perikanan-dan-pelestarian-mangrove/

[1] https://dahuri.wordpress.com/2008/01/01/transformasi-kekayaan-laut-untuk-kemajuan-kemakmuran-dan-kedaulatan-bangsa/

Pilkada KalseL 2020 Dan Strategi SunTzu.

Pilkada KalseL 2020 Dan Strategi SunTzu.

Oleh Harmen Batubara

Pilkada KalseL 2020 Dan Strategi SunTzu. Sebagai pemerhati Pilkada terlebih lagi dengan memakai Strategi SunTzu. Kita juga terkesan dengan perjuangan para peserta Pilkada Kalsel. Berbagai upaya yang bisa kita lihat di permukaan, terlihat adanya semangat yang konsisten dari masing-masing pihak untuk  bisa menghadirkan Pilkada yang lebih baik.  Meski kita juga tahu bahwa masing-masing pihak juga akan selalu memanfaatkan peluang yang ada demi ke untungan pihaknya masing-masing.

Strategi SunTzu Memenangkan Pilkada
Strategi SunTzu Memenangkan Pilkada

Tapi semua itu telah berlalu dan Gubernur Patahana tarnyata masih diberikan kesempatan oleh warga Kalimantan Selatan untuk meneruskan pengabdiannya. Ada yang patut kita kemukakan strategi SunTzu disini yakni : Mengenal lawan dan diri sendiri : Tahu kekuatan pasukan sendiri dan musuh maka anda akan memenangkan pertempuran.

Tahu kekuatan sendiri dan tak tahu kekuatan musuh maka kemungkinan anda menang hanya  separohnya. Dan  Tidak tahu kekuatan sendiri dan buta dengan kekuatan musuh maka anda akan kalah. “Kenalilah musuhmu, kenalilah diri sendiri. Maka kau bisa memanangkan peperangan dalam 100 pertempuran tanpa resiko kalah. Kenali Bumi, kenali Langit, dan kau tidak akan terkalahkan”.

Pilkada KalseL 2020 Dan Strategi SunTzu Kasus Menarik.

Pilkada Serentak 2020 sesuai rencananya diselenggarakan pada 23 September 2020. Kegiatan Pilkada ini diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Kemendagri mencatat ada 107.531.640 penduduk yang berpotensi menjadi pemilih. Jumlah ini memecahkan rekor pilkada serentak dengan jumlah daerah terbanyak di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri  menyebut ada 70 persen petahana berkompetisi di Pilkada 2020.

Potensi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN)  akan dipantau lebih ketat. Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik waktu itu mengatakan indikasi itu berawal dari temuan banyak calon petahana di pilkada tahun 2020. “Ada kurang lebih 70 persen. Nah, terhadap mereka-mereka ini kita lakukan pemetaan lebih detail, contoh terkait netralitas ASN,” kata Akmal saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Akmal menyebut Kemendagri akan fokus untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh para petahana. Khususnya terkait pengerahan ASN untuk pemenangan. Salah satu yang jadi perhatian Kemendagri adalah kemungkinan petahana mengangkat atau mencopot jajaran pemda untuk pemenangan. Karena itu. Kepala daerah tidak diperbolehkan mengangkat atau mencopot jajarannya enam bulan sebelum dan sesudah pilkada. “Tidak boleh petahana melakukan mutasi, kecuali mengisi kekosongan,” ucap Akmal.

Pilkada KalseL 2020 Dan Strategi SunTzu Patahana.

Baca Juga  :  Formula Sukses Affiliate: Wujudkan Peluangmu

Dari berbagai Pilkada yang digelar untuk tahun 2020, maka kasus yang menarik dari Pilkada 2020 adalah Pertarungan tentang Patahana yang bisa bertahan di Kalimantan Selatan dan persaingan dua Patahana ( Bupati vs Wakil Bupati ) di Kabupaten Madina Sumut. Dua daerah ini jadi menarik karena Selisih perbedaan perolehan suara yang mereka dapatkan tergolong relatip kecil. Artinya persaingan kedua pasang kandidat memang berimbang dan saling berkejaran. Untuk KalSel hal ini menarik, karena sang penantang ternyata bisa mensejajarkan dirinya dengan Patahana.

Jadi meski kalah tetapi ada pelajaran yang bisa dipetik dari sana. Di satu sisi ada keyakinan para pemilih akan beralih dari Patahana dan berbailk untuk mendukung Pendatang baru, tetapi faktanya justeru terbalik. Begitu juga di Kabupaten Madina, di prediksi Pak Bupati Patahana akan dengan mudah memenangkan Pertarungan, ternyata yang menang malah Patahana Wakil Bupatinya. Apakah ini melulu soal kualitas kepemimpinan atau cara berkampanye yang jadi kunci berhasilan? Kali ini kita hanya berkisah tentang Pilkada Kalsel. Mau Lihat Pilkada Madina Sumut Klik Disini.

Kalimantan Selatan melakukan Pilkada gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah serentak 2020. Terdapat dua pasangan dalam kontestasi pilkada. Mereka adalah Sahbirin Noor-Muhidin yang mendapat nomor urut 1 dan Denny Indrayana-Difriadi Drajat nomor urut 2.

Melihat Pilkada KalseL 2020 Dan Strategi SunTzu.

Pasangan nomor urut 1 didukung oleh enam partai, yaitu Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PKB, PKS, dan Nasdem. Total perolehan partai di kursi DPRD sebanyak 40 dari 55 kursi. Sedangkan, Denny-Difriadi diusung oleh empat partai, yaitu Gerindra, PPP, Demokrat, dan Hanura. Total suara di legislatif 15 dari 55 kursi.

Sahbirin merupakan calon patahana. Dia kali ini berpasangan dengan Muhidin yang merupakan lawannya pada pemilihan sebelumnya. Saat itu, Muhidin ikut kontestasi sebagai calon independen. Sementara, Denny merupakan akademisi, aktivis hukum dan antikorupsi. Dia pernah menjadi wakil menteri hukum dan hak asasi manusia periode 2011-2014. Wakil Denny, yaitu Difriadi adalah seorang pejabat daerah di Banjarmasin.

Dia memulai karier sebagai Kabag Humas Pemda Batola hingga menjadi Wakil Bupati Tanah Bumbu untuk periode 2010-2015. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN), Sahbirin miliki sebesar Rp22,8 miliar dan Muhidin memiliki harta sebesar Rp674 miliar. Ini menjadikannya sebagai peserta pilkada terkaya. Sementara, Denny total kekayaan yang dimiliki sebesar Rp10,4 miliar. Sedangkan, Difriadi memiliki harta sebesar Rp 6,4 miliar.

Sesuai jadwal pada hari yang ditentukan itu,  maka dilaksanakanlah Pilkada di daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Diatas kertas, jelas Patahana memang didukung oleh koalisi Partai yang hidup dengan subur di Kal Sel. Juga bila dilihat dari berbagai perhargaan yang pernah diterima oleh Patahana selama ini. Rasanya sulit untuk melihat kekalahan Patahana. Tetapi ternyata hasilnya lain. Artinya meski Patahana menang, tetapi selisihnya tergolong kecil.  Hal itu terbukti dan terlihat dari Hasil Pilkada Pertama.

Penyelesaian Konflik Batas Desa
Penyelesaian Konflik Batas Desa

Pilkada KalseL 2020 Dan Strategi SunTzu Seimbang.

Patahana hanya memenangkannya di Lima daerah Yakni : Kab Balangan ; 51.35% ; Kabupaten Banjar : 62.42%; Kab Barito Kuala: 61.77%; Kab TanahBumbu: 50.05%; Kabupaten Tapin: 57.82%  dengan Total : 50.24 %. Sementara Pasangan Denny-Difriadi, malah menang di Delapan Daerah, Yakni : Kab Hulu Sei Sel :57.19% ; Kab Hulu Sei Tengah:57.04%; Kab Hulu Sei Utara: 55.72%; Kab Kota Baru:55.92%;Kab Tabalong : 56.11%; Kab Tanah Laut:56.19%; Kota Banjar Baru : 56.46% ; Kota Banjar Masin:50.88% Total : 49.76%

Dengan selisih jumlah kemenangan sebesar 0.48 %, memang sulit untuk mengatakan bahwa Patahana masih di idolakan oleh warganya. Lebih pas rasanya untuk mengatakan bahwa warga sebenarnya sudah menghendaki Pemimpin yang baru, tetapi sayangnya Calon yang ada juga belum sepenuhnya mereka yakini atau percayai apakah nantinya juga akan lebih baik dari Patahana. Bagi para petarung baru atau Pasangan Deny-Difriadi  jelas dan curiga, serta merasa pasti ada yang anggak beres dalam proses pilkada ini.

Mereka kemudian menemukan berbagai “kejanggalan” dan kemudian secara resmi mengajukan Keberatan ke Mahkamah Konstitusi. Kisahnya diperpendek, maka MK kemudian menetapkan adanya Pemungutan Suara Ulang Susulan. MK kemudian menetapkan adanya Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS., dengan rincian sebagai berikut : Pemungutan suara ulang di TPS di Satu Kecamatan di Kota Banjarmasin ;  semua TPS di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di Satu Kecamatan di Kabupaten Tapin.

Pilkada KalseL 2020 Dan Strategi SunTzu, Konsolidasi.

Pemungutan Suara Ulang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2021, artinya ada rentang waktu selama lebih kurang 6 bulan. Secara logika kedua kontestan bisa “memanfaatkan waktu yang tersedia”, tentu sesuai dengan aturan yang berlaku Untuk memenangkan pasanganya masing-masing. Bagaimanakah kedua pasangan yang saling berlomba ini bisa memanfaatkannya terpulang pada kemampuannya masing-masing. Kita tidak masuk pada strategi masing-masing.

Baca  Juga  :  Pilkada DiTengah Pandemi

Namun perlu diketahui, sesuai peraturan KPU (PKPU), menurut Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah[1], PSU ini tidak ada tahapan kampanye bagi pasangan calon. Hal ini perlu dipatuhi para pasangan calon dengan tetap jaga iklim kondusif  hingga pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada tanggal 9 Juni 2021 dapat berjalan lancer dan sesuai UU. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan akan mengaktifkan lagi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang akan mengkaji segala pelanggaran pemilu.

Mereka memintak agar semua pasangan calon beserta Tim Suksesnya harus menjaga iklim kondusif  pada tahapan PSU ini sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau saling lapor. Begitu pula di media sosial, kedua kubu agar tidak kampanye dan tidak saling serang, apalagi buat kampanye hitam. Kendati pada tahapan PSU ini belum ada petunjuk teknis.

Pilkada KalseL 2020 Dan Strategi SunTzu.

Bawaslu akan melakukan tindakan termasuk menertibkan kampanye hitam dan sejenisnya di media sosial, termasuk sanksi bagi pelanggarnya. Idealnya memang Bawaslu punya Panitia Pengawas di masing-masing Kecamatan hingga kelurahan/desa supaya pengawasan lebih maksimal di lapangan. Tetapi itu tentu tergantung adanya dana.

Jadi yang kita lakukan dalam melihat pertarungan Pilkada KalSel ini dengan cara melihatnya dari hasil perolehan suara yang mereka dapat pada Pemungutan Suara Ulang. Karena apa? Karena kita percaya masing-masing pasangan juga akan sangat hati-hati dalam memanfaatkan “waktu” yang ada. Sebab kalau salah langkah bisa kena tilang oleh KPU setempat atau malah juga bisa di adukan oleh warga yang memang sedang mencari kelemahan pada lawannya masing-masing.

Nah mari kita lihat Perolehan Suara pada Pemilihan Suara Ulang  – Patahana ternyata mampu memenangkan suaranya dari Lima menjadi di Enam daerah Yakni : Kab Balangan ;51.35% ; Kabupaten Banjar : 65.03%; Kab Barito Kuala : 61.77%; Kab TanahBumbu: 50.05%; Kabupaten Tapin: 56.78% ; Kota Banjar Masin: 53.42 Total : 51.17 %. Yang menarik dari Patahana ini, adalah dia mampu meningkatkan perolehan suaranya di Kabupaten Banjar dari 62.42% menjadi 65.09% atau naik 2.67%.

Setiap Asa Bertabur Nikmat
Setiap Asa Bertabur Nikmat

Pilkada KalseL 2020 Meningkatkan Suara Patahana.

Begitu juga di Kota Banjar Masin naik dari 49.12% menjadi 53.42% atau naik 4.3 %. Sayangnya Patahana justeru berkurang suaranya di Kabupaten Tapin dari 57.82% menjadi 56.78% atau berkuarang 1.04%. Namun demikian pada ahirnya Patahana bisa memperoleh jumlah Total Suara Jadi 51.17%.

Sebaliknya Pasangan Deny-Difriadi pada Pemungutan Suara Ulang ini, malah mengalami penurunan. Kalau pada Pilkada pertama mereka mampu memenangkan suara di delapan daerah, tetapi pada PSU perolehan suaranya berkurang jadi hanya bisa bertahan di tujuh daerah. Pasangan ini di Kota Banjar Masin mengalami penurunan dari 50.88% menjadi 46.58 % atau turun sebesar : 4.3%. Yang lebih menarik lagi, pasangan ini sama sekali tidak bisa menambah suaranya di Kota Banjar Masin dan Kabupaten Banjar.

Di Kabupaten Tapin mereka bisa meningkatkan jumlah suara, sayang jumlahnya terlalu kecil yakni hanya sebesar 1.04%.  Bisa dilihat dari perolehan suaranya saat PSU dengan rincian sebagai berikut : Kab Hulu Sei Sel:57.19%; Kab Hulu Sei Tengah: 57.04%; Kab Hulu Sei Utara: 55.72%; Kab Kota Baru:55.92%; Kab Tabalong : 56.11%; Kab Tanah Laut: 56.19%; Kota Banjar Baru : 56.46%; Kota Banjar Masin: 46.58%  dengan Total Suara : 48.83%.

Pilkada KalseL 2020 Dan Strategi SunTzu Patahana.

Terkait hasil PSU ini Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana kembali mencoba untuk menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi. Seperti diketahui, Denny menjelaskan ada tiga alasan yang membuatnya melakukan pengajuan gugatan Pilkada Kalsel ke MK. Pertama, pengajuan tersebut adalah hak konstitusionalnya sebagai warga negara sekaligus peserta Pilkada Kalsel.Kedua, pengajuan gugatan tersebut sekaligus untuk meredam potensi konflik di Kalsel.

Sebab, menurutnya, jalur hukum yang ditempuh akan mampu menjaga ketertiban dan keamanan ketimbang mengambil langkah-langkah nonhukum. “Kami tidak ingin terjadi instabilitas dan gangguan keamanan di Banua (Kalsel) kita,” kata Denny dalam saluran Youtube-nya, waktu itu selasa (15/6/2021). Ketiga, pengajuan gugatan Pilkada ke MK semakin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi, negosiasi dan trandaksi dengan pihak petahana. “Amanat suara rakyat akan perjuangkan dengan cara yang benar dan konstitusional,” tegasnya.

Terkait gugatan ini Hakim MK[2] menyatakan perkara Nomor 146/PHP/GUB-XIX/2021 untuk Pilgub Kalsel tidak memiliki kedudukan hukum. “Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman Jumat (30/7/2021) yang disiarkan melalui youtube MK.

Pilkada KalseL 2020 Dan Strategi SunTzu Dimenangkan Patahana.

MK juga menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalsel omor 37/Pl.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Suara Pasca Putusan MK, bertanggal 17 Juni 2021. “Memerintahkan Termohon (KPU Kalsel) menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020,” ucapnya.

Dengan demikian PSU pasangan petahana Sahbirin Noor dan Mudihin kembali mengungguli Denny Indrayana-Difriadi dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) perolehan suara Sahbirin-Muhidin mencapai 51,2 persen. Pada ahirnya, kontestasi Pilkada Gubernur di Kalimantan Selatan ini secara resmi dimenangkan oleh Patahana.

Sebagai pemerhati Pilkada kita juga terkesan dengan perjuangan para peserta Pilkada Kalsel. Berbagai upaya yang bisa kita lihat di permukaan, terlihat adanya semangat yang konsisten dari masing-masing pihak untuk  bisa menghadirkan Pilkada yang lebih baik, meski kita juga tahu bahwa masing-masing pihak juga akan selalu memanfaatkan peluang yang ada demi ke untungan pihaknya masing-masing. Tapi semua itu telah berlalu dan Gubernur Patahanan tarnyata masih diberikan kesempatan oleh warga Kalimantan Selatan untuk meneruskan pengabdiannya.

Strategi Sun Tzu Memenangkan Pilkada
Strategi Sun Tzu Memenangkan Pilkada
  • [1] https://www.antaranews.com/berita/2074462/duel-ulang-pilkada-kalsel-2020-sarat-dinamika-politik-yang-tinggi
  • [2] https://www.bawaslu.go.id/id/berita/mk-tolak-permohonan-hasil-psu-untuk-pilgub-kalsel-dan-pilbup-labuhanbatu
Bersinergi Memasarkan Pertanian Rakyat.

Bersinergi Memasarkan Pertanian Rakyat.

Oleh Harmen Batubara

Bersinergi Memasarkan Pertanian Rakyat. Apa yang terjadi di kalangan petani pada masa Panen? Saat panen tiba petani biasanya harus menghadapi kenyataan harga jual yang rendah dan sulitnya memasarkan hasil panen mereka. Harga jual yang rendah di tingkat petani diantaranya disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi dan ketergantungan petani pada tengkulak. Tengkulak merupakan pengepul yang membeli hasil panen dari petani dan menyalurkannya ke pengecer.

Sayangnya, ketergantungan petani terhadap tengkulak ini tak dipungkiri masih terus terjadi sampai saat ini. Hal ini antara lain disebabkan ketidak tahuan petani terhadap informasi pasar. Informasi pemasaran seperti harga jual di tingkat konsumen. Dan bagaimana agar konsumen lebih mudah mengakses hasil panen petani.  Mestinya para petani kita sudah punya Pasar yang punya gudang pendingin, dan pemasaran secara digital lewat aplikasi. Pasar yang bisa mereka kembangkan sendiri lewat BumDes dan Bumnas.

Bumdes Mangkrak
Bumdes Mangkrak

Baca   Juga   :  Penulis Life Style DotCom

Saat seperti ini kita bisa dan senang melihat kalangan Petani Cabe di Kabupaten Seleman. Yogyakarta. Karena dengan sistem lelang cabai ini, para petani dapat memperoleh harga jual yang tinggi. Dan tidak mudah dipermainkan tengkulak atau pengepul. Pemasaran hasil panen cabai melalui sitem lelang yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ternyata mampu meningkatkan keuntungan petani maupun kelompok tani di wilayah setempat hingga mencapai ratusan juta.

Bersinergi Memasarkan Pertanian Rakyat Saat Panen.

“Karena dengan sistem lelang cabai ini, para petani dapat memperoleh harga jual yang tinggi. Dan tidak mudah dipermainkan tengkulak atau pengepul. Keberhasilan petani cabai dalam mengelola hasil panen terlihat dari kinerja pasar lelang cabai. Pasar lelang ini bertujuan untuk mempererat jaringan pemasaran antar petani cabai. Keberhasilan pasar lelang cabai juga membawa Kabupaten Sleman ditetapkan Kementerian Pertanian dan Pemerintah DIY sebagai sentra cabai. Di Sleman tanaman cabai dikembangkan di wilayah timur, tengah dan sebagian besar bagian barat seluas 1.500 hektare.

Saat ini perkembangan usaha komoditas cabai di wilayah Sleman telah berjalan dan berkembang dengan baik. Mulai dari produktivitas cabai mencapai 9 hingga 12 ton per hektare. Penerapan musim tanam untuk mengatasi ketersediaan cabai dan penerapan prinsip tata niaga menggunakan lelang. Di Sleman terdapat 11 lelang atau titik kumpul yang tersebar di wilayah Kecamatan Tempel, Turi, Ngaglik, Kalasan, Pakem  Kecamatan Ngemplak.

Usaha ini akan jauh lebih baik lagi, kalau Pemda dan BumDes setempat bisa membangun infrastruktur berupa ” Gudang Pendingin” dan juga jaringan pemasaran “berupa” Aplikasi bersama dalam pemasaran Komoditas Pertanian mereka. Kita ingin melihat para pihak mauterus membangun Sinergi agar bisa berjalan lebih baik lagi.

Onlinekan Bisnismu
Onlinekan Bisnismu

Bersinergi Memasarkan Pertanian Rakyat Sejak Dini.

Selama ini drama susahnya para petani takkala PANEN RAYA adalah Bulog yang tidak mampu menyerap panen gabah mereka. Seperti kejadian di tahun 2017. Perum Bulog menetapkan target penyerapan beras dan gabah tahun 2017 mencapai 3,7 juta ton[1]. Target penyerapan tahun ini lebih rendah dari target penyerapan tahun 2016 yang mencapai 3,9 juta ton. Pasalnya realisasi penyerapan gabah dan beras Bulog sepanjang tahun 2016 hanya 2,97 juta ton. Hal itu disebabkan harga beras di tingkat petani yang sudah meningkat di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Sehingga Bulog tidak perlu melakukan penyerapan kecuali untuk kebutuhan stok saja.

Direktur Pengadaan Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan. Dari target penyerapan tahun ini sebesar 3,7 juta ton. Bulog menargetkan penyerapan beras public service obligation (PSO) sebesar 3,2 juta ton, beras komersil 500 ton. Ia bilang, target penyerapan beras dan gabah Bulog tahun ini dibuat berdasarkan realisasi penyerapan tahun 2016 yang jauh dari target. Kendati demikian, penyerapan tahun 2016 jauh di atas realisasi penyerapan tahun 2015 sebesar 2,4 juta ton.

Mari kita lihat kejadian di tahun 2018 lalu.  “Kami optimistis target penyerapan ini dapat tercapai kalau kondisi cauaca bagus dan normal,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (19/1/2018).  Ia menjelaskan kendala utama yang dialami Bulog untuk mencapai target penyerapan tahun lalu adalah harga beras. Harga di lapangan sudah tinggi atau di atas HPP yakni Rp 7.300 per kilogram (kg). Bila Bulog memaksakan terus menyerap, maka akan terjadi lonjakan harga dan hal ini berpotensi membuat inflasi lebih tinggi.

Semangat Mensinergikan Pemasaran Pertanian Rakyat.

Namun kalau melihat laporan Kementerian Pertanian (Kemtan) tahun lalu.  Produksi mencapai 79 juta ton gabah kering giling (GKG), maka target penyerapan tahun ini dapat tercapai.  Sejumlah upaya juga dilakukan Bulog untuk mencapai target tersebut, yakni dengan : Pertama, optimalisasi program ON FARM.  Perum Bulog melalui kerja sama dengan Gabungan kelompok tani (gapoktan). Maupun sinergi dengan BUMN lain seperti PT Pertani Persero yang memiliki mesin giling padi dan pengering serta gudang.

Kedua, Bulog mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras dengan rentang kualitas dan harga tertenttu. Yang memungkinkan Bulog bisa mencapai jumlah serapan yang lebih besar. Caranya dengan memperkuat unit-unit pengolahan di daerah. Ketiga, Bulog juga melakukan pengembangan infrastruktur.  Keempat, meningkatkan pasar beras selain PSO., antara lain dengan pengembangan jaringan rumah pangan kita (RPK), lumbung pangan desa atau BUMdes yang digagas Kementerian Desa.

Selain itu, Bulog juga akan mempersiapkan stok pangan untuk program rakyat miskin (raskin) dimana pada tahun ini di bagi dua. Pertama lewat program raskin dan kedua lewat penggunaan evo-cer atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).  Dimana setiap masyakat memiliki uang non tunai sebesar Rp 110.000 per bulan untuk pembelian beras. Meskipun program ini ada, namun Tri menilai tidak berdampak signifikan pada penyerapan Bulog.  Karena volume beras yang disiapkan sama dengan tahun lalu yakni 15,7 juta ton. Khusus untuk raskin sebesar 14,2 juta ton dan untuk pasar e vocer sebesar 1,6 juta ton.

Bersinergi Memasarkan Pertanian Rakyat, dimana Bumnas?

Dalam penglihatan kita, secara konsep peran Bulog sudah sesuai dengan Visi dan Misi nya. Tetapi dalam pelaksanaannya, terlihat ketidak siapan mereka dalam melihat Dinamika pasar. Begitu sesuatu terjadi perubahan maka terkesan mereka “ memintak petunjuk lagi” ke Pusat. Hal seperti ini tidak jauh bedanya dengan cara penaggulangan Bencana pada era sebelum pemerintahan Jokowi-JK.  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Williem Rampangilei[2] menceritakan tentang ketidakpuasan Presiden Jokowi dalam penanggulangan bencana di Indonesia.

“Berawal dari gempa Pidie Aceh pada Desember 2016, Presiden tidak puas dengan cara kerja di lapangan dalam penangangan bencana dan minta percepatan,” ujar Williem di depan 3.200 peserta Rapat Kerja Nasional BNPB-BPBD 2017 di Yogyakarta, Kamis (23/2/2017). Dengan ketidakpuasan ini, cara kerja penanggulangan bencana pun diubah. Semula ketika terjadi bencana, penilaian dan verifikasi infrastruktur untuk rekonstruksi dilakukan pasca tahap tanggap bencana. Sebab, pada tanggap bencana biasanya fokus pada penyelamatan manusia. Tapi, karena Presiden tidak puas, tahap itu pun dilakukan bersamaan dengan verifikasi infrastruktur yang rusak untuk tahap rekonstruksi.

 “Jadi ketika satu hari verifikasi menemukan 15 bangunan rusak, langsung keesokan harinya bantuan ditransfer dari pemerintah ke warga bersangkutan. Tidak perlu melewati tahap birokrasi yang berlapis-lapis dan memakan waktu berbulan-bulan,” ucap dia. BNPB, kata Williem, juga menurunkan tim untuk menganalisis. Sehingga ketika tanggap darurat selesai, rekonstruksi dan rehabilitasi pun juga bisa selesai lebih cepat. Karena itu, dia mengatakan, personel BPBD harus berkualitas dan bersertifikasi. Bulog juga harus belajar dari cara kerja BNPB.,sehingga setiap tahun tidak terkesan selalu kedodoran serta membuat masyarakat bingung dengan stabilitas harga.

Baca   Juga  :    BumDes Jaya Indonesia Sejahtera

Bersinergi Memasarkan Pertanian Rakyat Secara Terpadu.

Hal yang sama juga bisa kita temukan pada komoditi lain, misalnya pada harga-harga Bawang merah atau bawang putih. Yang terjadi di pasaran sebenarnya sangat jelas. Kalau pasokan berkurang maka harga akan mengalami kenaikan. Proses itu sebenarnya terjadi tidak dalam waktu seketika. Artinya kalau memang kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian bekerja dengan baik.  Mereka juga sudah pasti tahu bakal apa yang akan terjadi pada komoditas tertentu. Sehingga dengan mekanisme serta kerja sama lewat jaringan mereka. Pastilah dapat berbuat sesuatu sehingga kenaikan harga-harga tidak menjadi gaduh di saantero negeri. Mari kita lihat contoh berikut ini.

Pasokan Kurang. Harga Bawang Merah[3] Naik Rp 2.000/Kg. Sejak awal Februari 2018, harga bawang merah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mulai mengalami kenaikan. Kenaikan ini dipicu jumlah menurunnya produksi bawang pada Februari. Pantauan di pasar Induk Brebes pada Senin (5/2/2018) siang, kenaikan harga bawang rata rata sebesar Rp 2.000 per kg. Ini berlaku pada semua jenis bawang kecuali bawang ukuran paling kecil. Tati (40), salah satu pedagang eceran bawang di Pasar Induk Brebes menjelaskan. Kenaikan harga ini sudah berlangsung sejak 3 hari lalu. “Kalau dirata-rata kenaikannya Rp.2.000 untuk semua jenis, kecuali yang paling kecil.

Bawang kelas pabrikan ini masih rendah seperti kemarin kemarin,” ujar Tati saat ditemui di kompleks Pasar Induk Brebes. Ditempat terpisah, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Juwari mengatakan, harga bawang merah di petani saat ini memang sudah sedikit mengalami kenaikan. Yakni, kualitas super dari semula Rp 6.000 per kg untuk kualitas super naik menjadi Rp 8.000 tiap kg. Meski mengalami kenaikan namun belum bisa memberikan keuntungan bagi petani. Sebab, harga minimal bawang merah agar petani mendapatkan untung adalah di kisaran Rp.13.000 – Rp.15.000 tiap kg.

Mencari Pola Bersinergi Memasarkan Pertanian Rakyat.

Kenaikan itu terjadi menurut Juwari, karena stok di petani mulai berkurang. Akan tetapi, ketika panen kembali terjadi di daerah, maka diperkirakan harga akan kembali anjlok.  Kabid perdagangan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Brebes, Ahmad Ma’mun mengungkapkan. Kenaikkan ini akibat produksi bawang yang mengalami penurunan, hingga lebih dari 50 persen. Dikatakan, pada bulan Januari lalu, jumlah produksi bawang merah di Brebes mencapai 86 ribu ton dan pada bukan Februari turun menjadi 32 ribu ton.

”Kemarin sudah mulai membaik harganya. Kenaikkan rata rata Rp 1.000 sampai Rp 3.000 per kg. Ini di semua pasar pasar yang ada di Brebes. Tidak hanya di pasar Induk saja tapi kenaikan di semua pasar,” terang Ahmad Ma’mun saat melakukan pengecekan harga di Pasar Induk. Kenaikan ini diprediksi akan terus berlangsung. Sepanjang produk bawang dari luar baik dari luar negeri maupun luar kota, tidak merambah ke pasaran Brebes.

Contoh lainnya terkait komoditi bawang putih  Menjelang bulan Ramadan, harga bawang putih mengalami kenaikan cukup di sejumlah pasar. Kenaikan harga sendiri sudah berlangsung selama kurang lebih 2 pekan terakhir[4]. Harga komoditas bumbu dapur naik dari di kisaran Rp 60.000/kg, dari sebelumnya kisaran Rp 40.000/kg. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto. Ia mengungkapkan kenaikan harga bawang putih tersebut dipicu kenaikan harga bawang putih di China.

Bersinergi Memasarkan Pertanian Rakyat.

Sebagai informasi, sebanyak sekitar 95% kebutuhan bawang putih bergantung impor. Terbanyak dari China.”Setelah kita lakukan kajian, informasi dari importir.  Kenaikan bawang putih terjadi karena kelangkaan bawang putih di China. Biasanya sudah panen, tapi karena cuaca baru panen di sekitar akhir Mei dan Juni,” jelas Prihasto kepada detikFinance, Minggu (7/5/2017).

Diungkapkannya, bawang putih yang beredar di pasaran saat ini merupakan stok lama. Harga akan kembali normal setelah pasokan bawang putih kembali pulih. “Bawang putih yang ada saat ini, itu yang dikeluarkan dari stok lama. Karena memang di China belum panen,” ungkap Prihasto. Lanjut dia, sebenarnya ada pasokan bawang putih impor lain yang cukup besar selain dari China, yakni yang berasal dari India. Namun rupanya bawang putih India kurang laku di pasaran.”Sebenarnya ada cukup banyak stok bawang putih dari India, saat bersamaan bawang putih dari China berkurang. Tapi di pasar kurang laku,” ujar Prihasto.

Penyelesaian Perselisihan Batas Desa
Penyelesaian Perselisihan Batas Desa

Dari contoh kedua komiditi tersebut, maka terlihat dengan sangat jelas bagaimana sebenarnya mekanisme harga-harga itu bergerak naik. Dan kalau mereka yang mempunyai tugas untuk menstabilkan harga-harga itu bekerja dengan baik. Maka jauh sebelum keadaan itu tiba, mereka sudah bisa berbuat sesuatu. Dengan demikian berbagai kabar kenaikan harga-harga komditi itu tidak jadi berita yang nggak sedap didengar di setiap waktu. Kita hanya ingin mengatakan bahwa mereka yang diberi amanah untuk menjaga harga-harga komoditi itu, ya belum bekerja sebagaimana mestinya.  Cara kerja mereka masih sangat jauh dari yang diharapkan.


[1] http://www.bulog.co.id/berita/37/6004/10/1/2017/Target-Bulog-Penyerapan-Beras-&-Gabah-3,7-Juta-Ton.html  ; [2] http://www.liputan6.com/news/read/2866488/presiden-tidak-puas-bnpb-ubah-cara-kerja-penanggulangan-bencana ; [3] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3850758/pasokan-kurang-harga-bawang-merah-naik-rp-2000kg ; [4] https://finance.detik.com/sosok/d-3494309/penyebab-harga-bawang-putih-naik-pasokan-dari-china-berkurang